Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bjorka Bocorkan Data Paspor WNI, Pemerintah Rentan Dicap Tak Becus

Kompas.com - 07/07/2023, 16:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa kebocoran 34 juta data paspor warga Indonesia yang diduga diretas oleh peretas Bjorka dinilai bisa membuat pemerintah dianggap tidak becus dalam mengelola dan mengamankan data publik.

Di sisi lain, Bjorka sudah beberapa kali mencuri data masyarakat dan menjualnya melalui situs khusus para peretas. Hal itu juga memperlihatkan kelemahan pemerintah dalam melakukan pengamanan data masyarakat.

"Kebocoran data yang terjadi juga dapat merugikan pemerintah, karena sumber kebocoran di klaim berasal dari Ditjen Imigrasi yang merupakan salah satu lembaga pemerintahan, sehingga pihak lain akan menyimpulkan bahwa faktor keamanan siber sektor pemerintahan adalah cukup rendah," kata pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha, saat dihubungi pada Jumat (7/7/2023).

Pratama mengatakan, jika peretas seperti Bjorka terus berulah dengan mengambil data masyarakat yang seharusnya dijaga ketat maka hal itu juga menurunkan citra Indonesia di mata dunia.

Baca juga: Soal 34 Juta Data Paspor Bocor, Dirjen Imigrasi: Server-nya di PDN Milik Kominfo

"Hal ini tentu saja akan mencoreng nama baik pemerintah baik di mata masyarakat Indonesia maupun di mata dunia internasional, karena pemerintah tidak sanggup melakukan pengamanan siber untuk institusinya. Padahal banyak pihak yang memiliki kompetensi tinggi seperti BSSN, BIN serta Kominfo," ucap Pratama.

Menurut Pratama, dari rentetan peristiwa kebocoran data pribadi, pemerintah seharusnya lebih serius dalam menerapkan hukum dan regulasi terkait dengan Pelindungan Data Pribadi.

Dalam kasus kebocoran data, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan sebagai pengendali atau pemroses data, serta pelaku kejahatan siber yang menyebarkan data pribadi ke ruang publik.

"Untuk pihak-pihak yang berdomisili di Indonesia kita bisa menggunakan UU PDP pasal 57 sebagai dasar tuntutan," ujar Pratama.

Baca juga: Darurat Keamanan Siber: Dugaan Kebocoran Data Paspor Indonesia

Dia menambahkan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang disahkan pada 2022 dan langsung berlaku saat diundangkan.

Akan tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah masih memberikan masa transisi selama 2 tahun untuk semua pihak mulai menyesuaikan kebijakan internal sesuai dengan yang diatur dalam UU PDP, termasuk salah satunya adalah merekrut Petugas Pelindungan Data (Data Protection Officer).

"Namun pelanggaran terkait UU PDP yang dilakukan selama masa transisi tersebut sudah dapat dikenakan sanksi hukuman pidana, karena untuk sanksi administratif masih harus menunggu turunan dari UU PDP," kata Pratama.

Baca juga: Soal Dugaan Kebocoran Data Paspor WNI, Anggota Komisi I Sebut Pemerintah Belum Matang Bangun Ekosistem Keamanan Digital

Dugaan kebocoran 34 juta data paspor WNI itu sebelumnya disampaikan di media sosial Twitter pada Rabu (5/7/2023), oleh Teguh Aprianto yang merupakan pendiri Ethical Hacker Indonesia melalui akun @secground.

Menurut Teguh, Bjorka mengeklaim mengambil 34,9 juta data paspor WNI dalam kondisi terkompres sebesar 4 GB.

Data itu dijual oleh Bjorka seharga 10.000 dollar Amerika Serikat. Bjorka juga membagikan 1 juta data itu sebagai sampel bagi yang berminat.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, peladen (server) Imigrasi berada di Pusat Data Nasional (PDN), yang dikelola Kemenkominfo.

Server imigrasi di PDN (pusat data nasional) milik Kominfo,” kata Silmy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Demokrat Desak Pemerintah Beri Penjelasan soal Kebocoran 34 Juta Data Paspor

Sementara itu, Kominfo menyatakan masih menelusuri dugaan kebocoran dugaan data paspor itu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, tim yang terdiri dari Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Imigrasi masih menyelidiki hal ini.

"Hasil sementara, ada perbedaan struktur data antara yang ada di Pusat Data Nasional dengan yang beredar," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/7/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com