JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, hari ini.
Ia kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Andhi saat ini diperiksa di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
"Benar, hari ini (7/7) pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: KPK Segera Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Ali belum menjelaskan apakah Andhi akan ditahan setelah pemeriksaan ini. Ia hanya menyebut akan mengumumkan perkembangan pemeriksaan Andhi lebih lanjut dalam waktu kedepan.
Adapun Andhi datang ke KPK mengenakan topi dan wajah ditutup masker. Ia memakai setelan batik dan jaket.
Andhi berjalan cepat memasuki lobi gedung KPK dan tidak menghiraukan pertanyaan awak media.
Setelah melalui metal detektor, Andhi mengurus administrasi di meja resepsionis. Setelah itu, dia duduk menunggu sebelum akhirnya dipanggil petugas.
Sebelumnya, KPK hanya penetapan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Baca juga: KPK Sita Land Cruiser, Tas Mewah Louis Vuitton dan Bvlgari dari Andhi Pramono
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Andhi Pramono melakukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 60 miliar.
Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi sebesar Rp 13,7 miliar pada 2021. "Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Beberapa waktu kemudian, KPK menyatakan menemukan unsur kesengajaan dalam upaya Andhi menyembunyikan aset diduga hasil korupsi. KPK kemudian menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.
KPK pun menggelar operasi penggeledahan dan menyita sejumlah aset Andhi, termasuk mobil Hummer di Batam.
Namun, hingga kini Andhi tidak ditahan KPK dengan pertimbangan lembaga antirasuah tersebut sedang melakukan penyidikan kasus TPPU terhadap yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.