Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Kasus Tri Suhartanto Akan Dilimpahkan ke Bareskrim jika Ditemukan Pidananya

Kompas.com - 07/07/2023, 12:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) masih melakukan proses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka ramainya informasi bahwa Tri Suhartanto memiliki transaksi Rp 300 miliar selama bertugas di KPK.

Menurut Sandi, jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, kasus itu akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam. Tapi, apabila kasus itu menyakut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Kompolnas Akan Surati Kapolri Minta Klarifikasi soal Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 Miliar

Menurut Sandi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan bahwa Propam Mabes Polri akan menindaklanjuti hal tersebut.

Nantinya, hasil dari pemeriksaan akan disampaikan jika sudah rampung dilakukan.

“Nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas,” ujar Sandi.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah memeriksa AKBP Tri Suhartanto.

Bahkan, Listyo Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga tuntas jika ditemukan pelanggaran.

"Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit di RS Bhayangkara Medan pada 5 Juli 2023.

Baca juga: Soal Transaksi Rp 300 Miliar Eks Penyidik KPK, Komisi III: Jangan Klaim Sepihak, KPK Perform Kok

Isu transaksi ratusan miliar terkait AKBP Tri awalnya diungkap mantan penyidik KPK Novel Baswedan berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Novel menduga nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar. Bahkan, ia mendengar terdapat pihak lain yang menyebut sampai Rp 1 triliun.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam kanal YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Novel untuk mengutip penjelasannya di video YouTube tersebut.

Baca juga: Harta Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 M, Tercatat Rp 11,6 Miliar di LHKPN

Novel menduga kuat bahwa penyidik itu tidak bekerja sendiri dan terdapat keterlibatan pejabat struktural.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com