JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memintai keterangan ayah kandung mantan istri siri eks politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf berinisial MY (34).
Sebelumnya, pihak MY menyebut Bukhori telah melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melaporkannya terkait dugaan penganiayaan ringan.
"Saksi yang diperiksa inisial S (ayah kandung korban)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).
Sebagai informasi, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Nurul mengatakan, pemeriksaan terhadap ayah MY dilakukan pada Selasa (4/7/2023) siang.
Baca juga: Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan Mantan Istri Siri Terkait Penganiayaan Ringan
Namun, Nurul tidak menjelaskan hasil pemeriksaan karena masih dalam proses pengusutan.
"Pemeriksaan dilakukan sebagai tambahan melengkapi alat bukti," ujar Nurul.
Adapun kasus terkait Bukhori saat ini ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dittipidum Bareskrim.
MY melaporkan Bukhori dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan kasus tindak pidana ringan.
Berikut isi Pasal 352 KUHP, “(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya”.
Baca juga: Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT
Nurul sebelumnya mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara awal terhadap kasus itu. Hasilnya, kasus masih akan dilanjutkan.
"Dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," kata Nurul.
Tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menepis kliennya disebut telah melakukan KDRT terhadap mantan istri sirinya, MY.
Ketua tim kuasa hukum Bukhori, Achmad Michdan mengklaim, dalam pengusutan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh Bukhori.
Baca juga: Bareskrim Periksa Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf hingga Istrinya di Kasus Dugaan KDRT
Kasus tersebut awalnya ditangani di Polrestabes Bandung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim pada 22 Mei 2023.
"Laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT, dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," ujar Achmad dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Bahkan, ia menilai, perbuatan pihak MY justru menyakiti istri sah Bukhori dan kedua anak perempuannya.
Achmad menyebut bahwa pihak MY telah melakukan fitnah yang menciptakan tafsir liar di tengah masyarakat.
"Kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis, mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," kata Achmad.
Baca juga: Saat Istri Sah Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Bantah Suaminya Lakukan KDRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.