JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan, eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dilaporkan oleh istri sirinya berinisial MY (34) terkait dugaan penganiayaan ringan.
Adapun pihak MY sempat menyebut Bukhori telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pasal yanng disangkakan dalam LP untuk sementara Pasal 352 KUHP,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Awal Kasus Dugaan KDRT Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf
Adapun isi Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan kasus tindak pidana penganiayaan ringan.
Berikut isi Pasal 352 KUHP, “(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya,”
Dalam pasal yang sama juga tertulis bahwa percobaan untuk melakukan kejahatan tindak pidana ringan tidak dipidana.
Lebih lanjut, Nurul menyebut laporan MY terhadap Bukhori saat ini ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.
Baca juga: Tersandung Kasus KDRT, Bukhori Yusuf Ancam Lapor Balik Mantan Istri Siri ke Polisi
Nurul mengatakan, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara awal terhadap kasus itu. Hasilnya, kasus masih akan dilanjutkan.
"Dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul.
Sebelumnya, tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) menepis kliennya disebut telah melakukan KDRT terhadap mantan istri sirinya, MY.
Ketua tim kuasa hukum Bukhori, Achmad Michdan mengeklaim, dalam pengusutan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh Bukhori.
Sebab, kasus tersebut awalnya ditangani di Polrestabes Bandung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim pada Senin (22/5/2023).
"Laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT, dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," ujar Achmad dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Alasan Bukhori Yusuf Mundur dari PKS dan DPR, Pengacara: Supaya Tidak ke Mana-mana
Bahkan, ia menilai, perbuatan pihak MY justru menyakiti istri sah Bukhori dan kedua anak perempuannya.
Achmad menuding pihak MY telah melakukan fitnah yang menciptakan tafsir liar di tengah masyarakat.
"Kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis, mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," kata Achmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.