Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Perkomhan-Mahfud MD Sepakat Berdamai | Transaksi Jumbo Ratusan Rekening Panji Gumilang

Kompas.com - 07/07/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD disebut sepakat berdamai dengan pihak yang menggugatnya sebesar Rp 1 miliar.

Gugatan terhadap Mahfud dilayangkan oleh Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) terkait komentar sang menteri atas perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan seluruh rekening pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

PPATK menyatakan terdapat 256 rekening yang diduga milik Panji dengan nilai transaksi yang besar.

Baca juga: Soal Digugat Rp 1 Miliar, Mahfud MD dan Penggugatnya Sepakat Damai

1. Soal Digugat Rp 1 Miliar, Mahfud MD dan Penggugatnya Sepakat Damai

Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) sepakat berdamai dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Perkomhan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Mahfud MD lantaran dinilai telah mengintervensi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).

Ketua Umum Perkomhan Priyanto mengungkapkan, kesepakatan damai antara kedua belah pihak terjadi dalam proses mediasi.

"Menko Polhukam mengajukan proposal perdamaian. Kami sepakat terhadap isi perdamaian tersebut," ujar Priyanto kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Respons Eksepsi Johnny G Plate, Mahfud: Arahan Jokowi untuk Digitalisasi Pemerintahan ke Semua Menteri

Kendati demikian, Priyanto tidak mengungkapkan rinci proposal perdamaian apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam selaku pihak tergugat.

Adapun dalam gugatan nomor perkara 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 29 Maret 2023 ini, Mahfud diminta untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.025.000.000.

Priyanto mengatakan, majelis hakim bakal membacakan akta van dading atau akta perdamaian dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.

"Setelah putusan perdamaian, kami akan mengadakan konfrensi pers. Nanti akan saya infokan tanggal putusan dading sekaligus konfrensi pers," ujar dia.

Baca juga: Mahfud MD Tak Tutup Kemungkinan Al Zaytun Dijerat Hukum secara Institusi

Sebelumnya, Mahfud MD selaku Menko Polhukam dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang rawan mengintervensi perkara yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun putusan yang dikomentari oleh Mahfud MD yakni perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilu.

Menanggapi gugatan tersebut, Mahfud MD pun menyatakan akan menggugat balik Perkomhan lantaran telah menggugatnya atas komentar yang disampaikan terkait putusan PN Jakarta Pusat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com