Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Tak Tutup Kemungkinan Al Zaytun Dijerat Hukum secara Institusi

Kompas.com - 05/07/2023, 14:27 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak menutup kemungkinan Pondok Pesantren Al Zaytun dijerat hukum secara institusi.

Dia mengatakan, kemungkinan itu bisa terjadi jika Al Zaytun terbukti melakukan tindak pidana khusus, seperti terorisme atau pencucian uang.

Namun, pada saat ini, kata Mahfud, penegakan hukum di Al Zaytun baru sebatas tindak pidana umum yang melibatkan personal, dalam hal ini pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.

Baca juga: Wapres Sebut Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Bukan Dibubarkan

"Sekarang yang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi. Mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidana khusus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," ujar Mahfud dalam konferensi pers di acara Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Selain menyebut kemungkinan jerat hukum Al Zaytun secara institusi, Mahfud juga menjelaskan keterlibatan organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII) ke pesantren yang berdiri di Indramayu, Jawa Barat, itu.

Mahfud mengatakan, keberadaan Al Zaytun tidak bisa dilepaskan dari sejarah NII Komandemen Wilayah 9.

Meskipun saat ini, kata Mahfud, pengaruh NII sudah berkurang dan Al Zaytun sudah bertransformasi perlahan menjadi lembaga pendidikan biaas.

"Tetapi di balik itu semua diselidiki dan dulu memang latar belakangnya di situ, dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya ya itu yayasan NII tapi lalu berubah menjadi yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," imbuh dia.

Baca juga: Soal Pembubaran Al Zaytun, Wapres Pertimbangkan Banyaknya Santri

Untuk mendalami hal itu, Mahfud yang berdiri di samping Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel meminta agar BNPT melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor," imbuh dia.

Adapun terkait tindak pidana personal pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yaitu dugaan kasus penistaan agama telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut BNPT Dalami Dugaan Afiliasi NII di Ponpes Al Zaytun

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.

Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Baca juga: Mahfud soal Al Zaytun: Segera Ada Tersangka dan Izin Ponpes Belum Dicabut

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com