Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan bahwa ia selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan. Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Mahfud Benarkan Al Zaytun Lahir dari Rahim NII, Sebut Ada Bukti Dokumen
“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) malam.
“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu,” kata Mahfud lagi.
Ia mengatakan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tetapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening diduga milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
"Iya (diblokir)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023). Ivan mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka proses analisis yang dilakukan PPATK.
Namun, Ivan belum mau membeberkan hasil analisis PPATK saat ini karena masih berproses dan terus berkembang.
Meski begitu, Ivan menyebut nilai transaksi dalam rekening milik Panji itu berjumlah besar.
"Masif dan besar sekali," ungkap Ivan.
Baca juga: PPATK Blokir Semua Rekening Terkait Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Sebelumnya, temuan 256 rekening milik Panji awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.