JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) sepakat berdamai dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Perkomhan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Mahfud MD lantaran dinilai telah mengintervensi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).
Ketua Umum Perkomhan Priyanto mengungkapkan, kesepakatan damai antara kedua belah pihak terjadi dalam proses mediasi.
"Menko Polhukam mengajukan proposal perdamaian. Kami sepakat terhadap isi perdamaian tersebut," ujar Priyanto kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Mahfud MD: Penyusupan Radikalisasi Masuk ke Kampus dan Pesantren
Kendati demikian, Priyanto tidak mengungkapkan rinci proposal perdamaian apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam selaku pihak tergugat.
Adapun dalam gugatan nomor perkara 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 29 Maret 2023 ini, Mahfud diminta untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.025.000.000.
Priyanto mengatakan, majelis hakim bakal membacakan akta van dading atau akta perdamaian dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.
"Setelah putusan perdamaian, kami akan mengadakan konfrensi pers. Nanti akan saya infokan tanggal putusan dading sekaligus konfrensi pers," ujar dia.
Sebelumnya, Mahfud MD selaku Menko Polhukam dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang rawan mengintervensi perkara yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Mahfud MD Tak Tutup Kemungkinan Al Zaytun Dijerat Hukum secara Institusi
Adapun putusan yang dikomentari oleh Mahfud MD yakni perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilu.
“Kalau ada suatu proses perkara yang masih berjalan, belum inkrah, kalau bukan eksekutif yang mengomentari tidak jadi masalah, tapi bermasalah jika yang mengomentari itu Menko Polhukam,” kata Priyanto kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Priyanto menyampaikan, Indonesia menganut asas trias politika yang membagi kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dengan asas ini, setiap bagian kekuasaan tidak boleh mencampuri atau mengintervensi kekuasan lain. Hal ini juga dikuatkan dengan Undang-Undang tentang kekuasaan Kehakiman.
“Jadi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, eksekutif tidak bisa mencampuri atau intervensi terhadap lembaga yudikatif, itu prinsip UUD 1945” papar Priyanto.
Baca juga: KY Telah Klarifikasi Majelis Hakim yang Buat Putusan Penundaan Pemilu
Ia menyebut, Mahfud MD telah mengeluarkan pernyataan berupa tudingan soal adanya permainan atas putusan penundaan pemilu yang diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.