Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Perkomhan-Mahfud MD Sepakat Berdamai | Transaksi Jumbo Ratusan Rekening Panji Gumilang

Kompas.com - 07/07/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD disebut sepakat berdamai dengan pihak yang menggugatnya sebesar Rp 1 miliar.

Gugatan terhadap Mahfud dilayangkan oleh Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) terkait komentar sang menteri atas perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan seluruh rekening pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

PPATK menyatakan terdapat 256 rekening yang diduga milik Panji dengan nilai transaksi yang besar.

Baca juga: Soal Digugat Rp 1 Miliar, Mahfud MD dan Penggugatnya Sepakat Damai

1. Soal Digugat Rp 1 Miliar, Mahfud MD dan Penggugatnya Sepakat Damai

Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) sepakat berdamai dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Perkomhan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Mahfud MD lantaran dinilai telah mengintervensi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).

Ketua Umum Perkomhan Priyanto mengungkapkan, kesepakatan damai antara kedua belah pihak terjadi dalam proses mediasi.

"Menko Polhukam mengajukan proposal perdamaian. Kami sepakat terhadap isi perdamaian tersebut," ujar Priyanto kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Respons Eksepsi Johnny G Plate, Mahfud: Arahan Jokowi untuk Digitalisasi Pemerintahan ke Semua Menteri

Kendati demikian, Priyanto tidak mengungkapkan rinci proposal perdamaian apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam selaku pihak tergugat.

Adapun dalam gugatan nomor perkara 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 29 Maret 2023 ini, Mahfud diminta untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.025.000.000.

Priyanto mengatakan, majelis hakim bakal membacakan akta van dading atau akta perdamaian dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.

"Setelah putusan perdamaian, kami akan mengadakan konfrensi pers. Nanti akan saya infokan tanggal putusan dading sekaligus konfrensi pers," ujar dia.

Baca juga: Mahfud MD Tak Tutup Kemungkinan Al Zaytun Dijerat Hukum secara Institusi

Sebelumnya, Mahfud MD selaku Menko Polhukam dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang rawan mengintervensi perkara yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun putusan yang dikomentari oleh Mahfud MD yakni perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilu.

Menanggapi gugatan tersebut, Mahfud MD pun menyatakan akan menggugat balik Perkomhan lantaran telah menggugatnya atas komentar yang disampaikan terkait putusan PN Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan bahwa ia selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan. Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Mahfud Benarkan Al Zaytun Lahir dari Rahim NII, Sebut Ada Bukti Dokumen

“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) malam.

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu,” kata Mahfud lagi.

Ia mengatakan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tetapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.

 

2. Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, PPATK: Jumlahnya Masif dan Besar Sekali!

Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening diduga milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.

"Iya (diblokir)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023). Ivan mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka proses analisis yang dilakukan PPATK.

Namun, Ivan belum mau membeberkan hasil analisis PPATK saat ini karena masih berproses dan terus berkembang.

Meski begitu, Ivan menyebut nilai transaksi dalam rekening milik Panji itu berjumlah besar.

"Masif dan besar sekali," ungkap Ivan.

Baca juga: PPATK Blokir Semua Rekening Terkait Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Sebelumnya, temuan 256 rekening milik Panji awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com