JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena membuka kesempatan untuk Partai Garuda menambah 24 bakal calon anggota (bacaleg) DPRD Kaltim melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ketika pendaftaran sudah ditutup.
"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI Puadi sebagai hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023, Rabu (5/7/2023).
Puadi menyatakan, KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu.
Baca juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran KPU di Kaltim, Partai Garuda Bisa Tambah Caleg di Luar Jadwal
Dalam laporan yang diajukan Bawaslu Kaltim, Partai Garuda mendaftarkan bacaleg untuk tingkat provinsi pada hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Mei 2023.
Berkas yang diserahkan hanya berkas fisik dan belum diunggah dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan) karena Silon bermasalah.
Meski begitu, keesokan harinya, KPU Kaltim menerbitkan Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023 tanggal 15 Mei 2023, yang menyatakan bahwa berkas pengajuan bacaleg itu lengkap dan diterima.
Selanjutnya, KPU Kaltim memberi kesempatan kepada Garuda untuk mengunggah data pengajuan bacaleg via Silon, meski pendaftaran sudah ditutup pada 14 Mei 2023.
Baca juga: 850 Kader dari 17 Parpol Terdaftar sebagai Bacaleg, KPU Depok: Partai Garuda Nihil
Pemberian kesempatan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023.
Selain itu, KPU RI belakangan juga menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 pada 17 Mei 2023, yang secara khusus memberi kesempatan kepada Garuda dan beberapa partai politik lain melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bacaleg hingga 5 hari berikutnya.
Namun, masalah muncul. Awalnya, bacaleg yang diajukan Garuda hanya 28 orang. Namun, pada 19 Mei 2023, jumlahnya bertambah hampir 2 kali lipat menjadi 52 orang.
Menurut Bawaslu RI, dalam masa perbaikan itu, Partai Garuda hanya dapat mengajukan daftar bacaleg yang telah diajukan pada rentang waktu pendaftaran, yakni 1–14 Mei 2023.
"Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono selaku hakim anggota.
Ia menyinggung ketentuan pada Pasal 247 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan maksimum 9 bulan sebelum pemungutan suara.
"Hal itu memperjelas bahwa apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024, jika ditarik 9 bulan, maka batas akhir adalah 14 Mei 2023," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.