Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kaltim Divonis Bersalah Beri Kesempatan Garuda Tambah Bacaleg Usai Pendaftaran Ditutup

Kompas.com - 05/07/2023, 15:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena membuka kesempatan untuk Partai Garuda menambah 24 bakal calon anggota (bacaleg) DPRD Kaltim melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ketika pendaftaran sudah ditutup.

"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI Puadi sebagai hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023, Rabu (5/7/2023).

Puadi menyatakan, KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu.

Baca juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran KPU di Kaltim, Partai Garuda Bisa Tambah Caleg di Luar Jadwal

Dalam laporan yang diajukan Bawaslu Kaltim, Partai Garuda mendaftarkan bacaleg untuk tingkat provinsi pada hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Mei 2023.

Berkas yang diserahkan hanya berkas fisik dan belum diunggah dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan) karena Silon bermasalah.

Meski begitu, keesokan harinya, KPU Kaltim menerbitkan Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023 tanggal 15 Mei 2023, yang menyatakan bahwa berkas pengajuan bacaleg itu lengkap dan diterima.

Selanjutnya, KPU Kaltim memberi kesempatan kepada Garuda untuk mengunggah data pengajuan bacaleg via Silon, meski pendaftaran sudah ditutup pada 14 Mei 2023.

Baca juga: 850 Kader dari 17 Parpol Terdaftar sebagai Bacaleg, KPU Depok: Partai Garuda Nihil

Pemberian kesempatan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023.

Selain itu, KPU RI belakangan juga menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 pada 17 Mei 2023, yang secara khusus memberi kesempatan kepada Garuda dan beberapa partai politik lain melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bacaleg hingga 5 hari berikutnya.

Namun, masalah muncul. Awalnya, bacaleg yang diajukan Garuda hanya 28 orang. Namun, pada 19 Mei 2023, jumlahnya bertambah hampir 2 kali lipat menjadi 52 orang.

Menurut Bawaslu RI, dalam masa perbaikan itu, Partai Garuda hanya dapat mengajukan daftar bacaleg yang telah diajukan pada rentang waktu pendaftaran, yakni 1–14 Mei 2023.


"Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono selaku hakim anggota.

Ia menyinggung ketentuan pada Pasal 247 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan maksimum 9 bulan sebelum pemungutan suara.

"Hal itu memperjelas bahwa apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024, jika ditarik 9 bulan, maka batas akhir adalah 14 Mei 2023," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com