JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar partai politik (parpol) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 yang ramah penyandang disabilitas.
Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengambil contoh materi sosialisasi dan kampanye pemilu yang selama ini mengandalkan visualisasi berupa poster, spanduk, dan sejenisnya, padahal konten itu tak ramah tuna netra.
"Lalu, kalau dia buat video, itu diusahakan misalnya video yang ada bahasa isyaratnya untuk penyandang disabilitas rungu," kata Pramono dalam acara virtual bertajuk "Pemilu yang Ramah HAM, Apa Syaratnya?" pada Rabu (4/7/2023).
"Sehingga, mereka tetap bisa mendapatkan informasi meski tidak bisa mendengar bunyinya. Dia bisa melihat gambarnya dan terbantu dengan isyarat tangannya," ujarnya lagi.
Baca juga: Aturan untuk Pejabat dan Kepala Daerah Terkait Cawe-cawe Kampanye Pemilu
Pramono berharap, parpol dan KPU juga mengembangkan ide kreatif agar konten sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 bisa menjangkau kelompok disabilitas yang sangat beragam, tak hanya tuna netra dan rungu.
Mantan komisioner KPU ini lantas menilai, sejauh ini, sosialisasi berkaitan penyelenggaraan pemilu masih sangat terbatas.
Menurutnya, hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi KPU dan partai politik selaku pemangku kepentingan utama dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
"Belum semua kelompok masyarakat kita, bukan hanya di pedesaan tapi juga di perkotaan, terinformasi dengan informasi-informasi kepemiluan baik oleh pemerintah, penyelenggara pemilu, maupun partai politik," kata Pramono.
"Ini yang kita dorong terus pada para pemangku kepentingan utama tadi untuk menyampaikan kegiatan-kegiatan sosialisasi maupun kampanyenya dengan kegiatan yang lebih kreatif," ujarnya lagi.
Baca juga: UU Pemilu Bolehkan Presiden hingga Wakil Bupati Ikut Kampanye, Simak Aturannya
Sebagai informasi, 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat nasional sudah diumumkan KPU RI sejak 14 Desember 2022.
Saat ini, KPU tengah melakukan proses verifikasi atas berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah. Begitu pula bakal calon anggota DPD RI.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) baru dibuka Oktober 2023 mendatang.
Masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 selama 75 hari atau sampai 10 Februari 2024, paling singkat dalam sejarah pemilu Indonesia.
Pemungutan suara bakal dihelat pada 14 Februari 2024, sekaligus dengan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).
Sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024.
Baca juga: KPU Segera Undangkan Aturan Kampanye Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.