JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan bernama Veronica Jennifer disebut siap jika harus dilakukan tes DNA atau tes genetik untuk membuktikan anak yang dilahirkannya adalah anak dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Veronica Jennifer, Yushernita, usai menjalani sidang gugatan yang dilayangkan Wamendagri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang didaftarkan pada Senin, 27 Februari 2023.
Gugatan dengan nomor 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan Wamendagri dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). John Wempi Wetipo tidak terima mendapatkan surat klarifikasi atau somasi dari Veronica Jennifer.
Dalam somasi tersebut, Veronica Jennifer mengaku memiliki anak dari John Wempi Wetipo. Merasa terganggu, Wamendagri lantas menggugat Veronica Jennifer ke PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Cabut Gugatan ke RSPI, Wamendagri Lanjut Gugat Perempuan yang Mengaku Punya Anak darinya
"Bahwa memang anak yang dilahirkan dari klien kami adalah anak Wempi Wentipo yang memang berhubungan dari 2014 sampai 2018," kata Yushernita saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
"Klien kami pun bersedia untuk tes DNA, Jadi agak lucu saja saya enggak bisa berkata-kata lagi surat klarifikasi dan surat somasi disebut sebagai perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Dalam gugatannya, Wamendagri meminta Veronica Jennifer untuk membayar ganti kerugian terhadap dirinya secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000.
Adapun sidang ini sudah berjalan ke tahap pembacaan gugatan. Namun, John Wempi Wetipo sebagai pihak tergugat tidak hadir.
Baca juga: Digugat Wamendagri karena Dianggap Catut Nama, RS Pondok Indah Buka Suara
Tim Kuasa Hukum Veronica Jennifer berharap, John Wempi hadir dalam sidang pembacaan jawaban yang akan digelar pekan depan.
Sebagai pihak tergugat, Kubu Veronica Jennifer bakal menjelaskan duduk persoalan hingga alasan somasi atau klarifikasi tersebut dilayangkan kepada mantan Wakil Menteri PUPR itu.
"Kami ingin Wempi dihadirkan secara offline, kenapa? Jawaban dari kami akan bacakan, semua orang akan mendengar dan mengetahui," kata Yushernita.
Sementara itu, Veronica Jennifer mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan John Wempi Wetipo.
Menurutnya, sudah dua bulan ia berusaha menghubungi Wamendagri tetapi tidak berhasil, Sementara itu, dalam enam kali mediasi John Wempi tidak hadir di Pengadilan.
"Jadi selama mediasi enggak pernah kami bertemu, bahkan saya mencoba untuk menghubungi dia melalui WhatsApp, lalu diblokir begitu, jadi mediasi enggak berjalan lancar, deadlock, jadi seperti ini," kata Veronica.
"Padahal ini masalah aku bilang maslaah internal, masalah pribadi antar pribadi enggak perlu sejauh ini. Saya coba telfon diblokir," tuturnya.
Sebagai informasi, John Wempi sebelumnya mencabut gugatan terhadap Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar ke RSPI Usai Namanya Dicatut Jadi Ayah Seorang Bayi
Dalam gugatan sebelumnya, Wempi menggugat Dirut RSPI untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 23 miliar.
Putusan dicabutnya gugatan yang diperiksa oleh ketua majelis hakim Samuel Ginting dengan anggota Delta Tamtama dan Raden Ari Muladi diketuk pada 29 Mei 2023.
Adapun gugatan ini sebelumnya dilayangkan Wempi lantaran merasa namanya dicatut RSPI di dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.
Gugatan itu kemudian teregister dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Wamendagri Gugat RSPI, Mahfud: Ya Enggak Apa-apa
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, gugatan ini sebelumnya dilayangkan Wempi karena merasa terganggu atas dugaan pencatutan namanya di dalam akta lahir bayi.
"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ungkap Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
"Sehingga penggugat merasa terganggu dan penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.