Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Gugatan ke RSPI, Wamendagri Lanjut Gugat Perempuan yang Mengaku Punya Anak darinya

Kompas.com - 05/07/2023, 14:30 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat seorang perempuan bernama Veronica Jennifer ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 27 Februari 2023.

Gugatan dengan nomor 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan Wamendagri dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tidak terima mendapatkan surat klarifikasi atau somasi dari Veronica Jennifer.

Dalam somasi tersebut, Veronica Jennifer mengaku memiliki anak dari John Wempi Wetipo. Merasa terganggu, Wamendagri lantas menggugat Veronica Jennifer ke PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Wamendagri juga meminta Veronica Jennifer untuk membayar ganti kerugian terhadap dirinya secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000.

Baca juga: Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar ke RSPI Usai Namanya Dicatut Jadi Ayah Seorang Bayi

Adapun sidang ini sudah berjalan ke tahap pembacaan gugatan. Namun, John Wempi Wetipo sebagai pihak penggugat tidak hadir.

"Tadi sudah pembacaan gugatan itu, lanjut jawaban Minggu depan," kata Kuasa Hukum Veronica Jennifer, Yushernita saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Tim Kuasa Hukum Veronica Jennifer berharap John Wempi Wetipo hadir dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan jawaban atas gugatan yang diajukan tersebut.

Sebagai pihak tergugat, kubu Veronica Jennifer bakal menjelaskan duduk persoalan hingga alasan somasi tersebut dilayangkan terhadap Bupati Jayawijaya dua periode itu.

"Kami ingin Wempi dihadirkan secara offline, kenapa? Jawaban dari kami akan bacakan, semua orang akan mendengar dan mengetahui," kata Yushernita.

Baca juga: Nama Dicatut sebagai Ayah dari Seorang Bayi, Wamendagri Gugat RSPI ke PN Jaksel

Yushernita mengatakan, pihaknya akan membuktikan anak yang dilahirkan oleh Veronica Jennifer adalah anak dari John Wempi Wetipo.

Bahkan, Veronica Jennifer siap jika harus dilakukan tes DNA atau tes genetik terhadap anaknya. Mereka pun heran atas somasi yang dilayangkan dibalas dengan sebuah gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.

"Bahwa memang anak yang dilahirkan dari klien kami adalah anak Wempi Wentipo yang memang berhubungan dari 2014 sampai 2018," papar Yushernita.

"Klien kami pun bersedia untuk tes DNA, Jadi agak lucu saja saya enggak bisa berkata-kata lagi surat klarifikasi dan surat somasi disebut sebagai perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

Nomor Veronica Jennifer diblokir

Sementara itu, Veronica Jennifer mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan John Wempi Wetipo. Menurutnya, sudah dua bulan ia berusaha menghubungi Wamendagri tetapi tidak berhasil, Bahkan, dalam enam kali mediasi John Wempi Wetipo tidak hadir di Pengadilan.

"Jadi selama mediasi enggak pernah kami bertemu, bahkan saya mencoba untuk menghubungi dia melalui WhatsApp, lalu diblokir begitu, jadi mediasi enggak berjalan lancar, deadlock, jadi seperti ini," kata Veronica.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com