Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Targetkan Revisi UU Desa Selesai Sebelum Desember

Kompas.com - 05/07/2023, 15:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku DPR bakal memperjuangkan aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang sudah diserahkan di DPR, hari ini, Rabu (5/7/2023).

Ia pun menargetkan, revisi Undang-Undang Desa (RUU) Desa dapat selesai dibahas pada Desember sesuai harapan Apdesi. Meskipun RUU ini tidak masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

"Kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember, sebelum padat-padatnya itu sudah selesai. Insya Allah itu bisa tercapai," kata Dasco dalam audiensi, Rabu.

Baca juga: Revisi UU Desa, Apdesi Minta Dana Desa 10 Persen dari APBN

Oleh sebab itu, Dasco menyatakan bahwa DPR berharap pembahasan RUU Desa berjalan cepat.

Dalam waktu dekat, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan draf revisi UU Desa menjadi usul inisiatif DPR.

"Ini saya sebentar lagi mau rapat Bamus, untuk supaya revisi UU Desa ini juga disetujui fraksi-fraksi untuk kita bawa ke rapat paripurna. Kita bikin surat ke presiden supaya presiden juga segera cepat melempar bolanya kembali ke DPR," jelas Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyampaikan terima kasih kepada Apdesi yang telah menyerahkan 13 poin pokok terhadap RUU Desa.

Baca juga: Formappi Duga DPR Kebut Revisi UU Desa untuk Kepentingan Pemilu 2024

Menurutnya, apabila ada poin-poin yang belum diakomodasi, DPR bakal memperjuangkannya.

"Karena apa? Karena tadi semua yang disampaikan, empat poin, termasuk yang poin kelima tentang perpanjangan langsung berlaku efektif, itu saya pikir nggak ada yang luar biasa mengada-ada," tutur Dasco.

Lebih jauh, Dasco juga melihat aspirasi soal aturan perangkat desa perlu diperjuangkan.

Pasalnya, ia menilai selama ini aturan mengenai perangkat desa belum jelas.

"Karena pengabdian perangkat desa ini juga kan enggak kalah pentingnya dari yang lain-lain yang statusnya jelas," tambah dia.

Sebagai informasi, Apdesi menyampaikan 13 poin pokok untuk dimasukkan dalam revisi UU Desa.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya. Salah satu poin aspirasinya adalah agar dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," kata Surta Wijaya.

Baca juga: Tolak Revisi UU Desa, KPPOD Singgung Kapitalisasi Desa demi Pemilu 2024

Kemudian juga soal masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode dan/atau sembilan tahun dua periode.

Aturan itu diinginkan dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com