Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kaltim Divonis Bersalah Beri Kesempatan Garuda Tambah Bacaleg Usai Pendaftaran Ditutup

Kompas.com - 05/07/2023, 15:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena membuka kesempatan untuk Partai Garuda menambah 24 bakal calon anggota (bacaleg) DPRD Kaltim melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ketika pendaftaran sudah ditutup.

"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI Puadi sebagai hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023, Rabu (5/7/2023).

Puadi menyatakan, KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu.

Baca juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran KPU di Kaltim, Partai Garuda Bisa Tambah Caleg di Luar Jadwal

Dalam laporan yang diajukan Bawaslu Kaltim, Partai Garuda mendaftarkan bacaleg untuk tingkat provinsi pada hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Mei 2023.

Berkas yang diserahkan hanya berkas fisik dan belum diunggah dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan) karena Silon bermasalah.

Meski begitu, keesokan harinya, KPU Kaltim menerbitkan Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023 tanggal 15 Mei 2023, yang menyatakan bahwa berkas pengajuan bacaleg itu lengkap dan diterima.

Selanjutnya, KPU Kaltim memberi kesempatan kepada Garuda untuk mengunggah data pengajuan bacaleg via Silon, meski pendaftaran sudah ditutup pada 14 Mei 2023.

Baca juga: 850 Kader dari 17 Parpol Terdaftar sebagai Bacaleg, KPU Depok: Partai Garuda Nihil

Pemberian kesempatan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023.

Selain itu, KPU RI belakangan juga menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 pada 17 Mei 2023, yang secara khusus memberi kesempatan kepada Garuda dan beberapa partai politik lain melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bacaleg hingga 5 hari berikutnya.

Namun, masalah muncul. Awalnya, bacaleg yang diajukan Garuda hanya 28 orang. Namun, pada 19 Mei 2023, jumlahnya bertambah hampir 2 kali lipat menjadi 52 orang.

Menurut Bawaslu RI, dalam masa perbaikan itu, Partai Garuda hanya dapat mengajukan daftar bacaleg yang telah diajukan pada rentang waktu pendaftaran, yakni 1–14 Mei 2023.


"Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono selaku hakim anggota.

Ia menyinggung ketentuan pada Pasal 247 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan maksimum 9 bulan sebelum pemungutan suara.

"Hal itu memperjelas bahwa apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024, jika ditarik 9 bulan, maka batas akhir adalah 14 Mei 2023," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com