JAKARTA, KOMPAS.com - Penyusunan draf Revisi Undang-Undang (RUU Desa) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa selesai dilakukan oleh DPR.
Salah satu poinnya mengatur perubahan masa jabatan kepala desa (kades), yang sebelumnya enam tahun tiga periode menjadi sembilan tahun dengan dua periode kepemimpinan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, dengan perubahan ini, seorang kades berpotensi menjabat hingga 21 tahun.
"Maksimal 21 tahun. Karena itu namanya ketentuan peralihan, itu ketentuan peralihan, itu ketentuan yang dikecualikan dari ketentuan umum supaya tidak dirugikan," kata Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023) usai rapat pleno Baleg.
Baca juga: Panja Sepakati 19 Poin Revisi UU Desa, Salah Satunya Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun 2 Periode
Awiek menggambarkan, jika ada seorang kades yang masih menjabat pada periode ketiganya hingga saat ini, dan UU Desa yang terbaru disahkan, maka kades tersebut bisa melanjutkan jabatannya dengan ditambah tiga tahun, sesuai aturan baru.
Hal ini lantaran ketentuan masa jabatan kades yang sudah berlaku dari enam menjadi sembilan tahun.
"Contoh, masa kades yang sudah dua periode, itu kan enam tahun, pakai undang-undang nomor 6, ketika undang-undang muncul, kalau dia dilarang kan tidak fair dong, dia masih 12 tahun sementara masa kuotanya dia 18 tahun, dia masih minus 6 tahun," ujar Awiek.
"Maka kemudian diperbolehkan maju sebagai sekali (periode), surplus tiga tahun, (jadi) 21 tahun. Termasuk juga kades yang sudah masuk periode ketiga itu langsung menyesuaikan dengan undang-undang ini," sambung dia.
Baca juga: Pengambilan Keputusan Revisi UU Desa Senin Malam Ditunda, Ini Alasannya
Dilihat Kompas.com, berdasarkan kesepakatan di tingkat Panitia Kerja (Panja) poin peralihan masa jabatan kades diatur dalam Pasal 118.
Pada huruf A, berbunyi "kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku, dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini".
B. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi
C. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.
D. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini.
Baca juga: Kebut Revisi UU Desa, Baleg Bantah Ada Niat Politis
Ketika ditanya mengenai potensi munculnya tirani karena lamanya kades berkuasa di desa berdasarkan aturan ini, ia mengaku tak terpikirkan hal tersebut.
"Kan cuma tiga tahun (tambahan masa jabatan), kan belum tentu juga terpilih, gitu kan. Memang siapa yang jamin dia akan terpilih di periode yang ketiga? Banyak kok kades-kades yang periode ketiga tidak terpilih itu banyak," ucapnya.