Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU Desa Selesai Disusun, Seorang Kades Berpotensi Jabat hingga 21 Tahun

Kompas.com - 03/07/2023, 22:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyusunan draf Revisi Undang-Undang (RUU Desa) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa selesai dilakukan oleh DPR.

Salah satu poinnya mengatur perubahan masa jabatan kepala desa (kades), yang sebelumnya enam tahun tiga periode menjadi sembilan tahun dengan dua periode kepemimpinan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, dengan perubahan ini, seorang kades berpotensi menjabat hingga 21 tahun.

"Maksimal 21 tahun. Karena itu namanya ketentuan peralihan, itu ketentuan peralihan, itu ketentuan yang dikecualikan dari ketentuan umum supaya tidak dirugikan," kata Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023) usai rapat pleno Baleg.

Baca juga: Panja Sepakati 19 Poin Revisi UU Desa, Salah Satunya Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun 2 Periode

Awiek menggambarkan, jika ada seorang kades yang masih menjabat pada periode ketiganya hingga saat ini, dan UU Desa yang terbaru disahkan, maka kades tersebut bisa melanjutkan jabatannya dengan ditambah tiga tahun, sesuai aturan baru.

Hal ini lantaran ketentuan masa jabatan kades yang sudah berlaku dari enam menjadi sembilan tahun.

"Contoh, masa kades yang sudah dua periode, itu kan enam tahun, pakai undang-undang nomor 6, ketika undang-undang muncul, kalau dia dilarang kan tidak fair dong, dia masih 12 tahun sementara masa kuotanya dia 18 tahun, dia masih minus 6 tahun," ujar Awiek.

"Maka kemudian diperbolehkan maju sebagai sekali (periode), surplus tiga tahun, (jadi) 21 tahun. Termasuk juga kades yang sudah masuk periode ketiga itu langsung menyesuaikan dengan undang-undang ini," sambung dia.

Baca juga: Pengambilan Keputusan Revisi UU Desa Senin Malam Ditunda, Ini Alasannya

Dilihat Kompas.com, berdasarkan kesepakatan di tingkat Panitia Kerja (Panja) poin peralihan masa jabatan kades diatur dalam Pasal 118.

Pada huruf A, berbunyi "kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku, dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini".

B. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi

C. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.

D. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini.

Baca juga: Kebut Revisi UU Desa, Baleg Bantah Ada Niat Politis

Ketika ditanya mengenai potensi munculnya tirani karena lamanya kades berkuasa di desa berdasarkan aturan ini, ia mengaku tak terpikirkan hal tersebut.

"Kan cuma tiga tahun (tambahan masa jabatan), kan belum tentu juga terpilih, gitu kan. Memang siapa yang jamin dia akan terpilih di periode yang ketiga? Banyak kok kades-kades yang periode ketiga tidak terpilih itu banyak," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com