Salin Artikel

Pimpinan DPR Targetkan Revisi UU Desa Selesai Sebelum Desember

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku DPR bakal memperjuangkan aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang sudah diserahkan di DPR, hari ini, Rabu (5/7/2023).

Ia pun menargetkan, revisi Undang-Undang Desa (RUU) Desa dapat selesai dibahas pada Desember sesuai harapan Apdesi. Meskipun RUU ini tidak masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

"Kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember, sebelum padat-padatnya itu sudah selesai. Insya Allah itu bisa tercapai," kata Dasco dalam audiensi, Rabu.

Oleh sebab itu, Dasco menyatakan bahwa DPR berharap pembahasan RUU Desa berjalan cepat.

Dalam waktu dekat, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan draf revisi UU Desa menjadi usul inisiatif DPR.

"Ini saya sebentar lagi mau rapat Bamus, untuk supaya revisi UU Desa ini juga disetujui fraksi-fraksi untuk kita bawa ke rapat paripurna. Kita bikin surat ke presiden supaya presiden juga segera cepat melempar bolanya kembali ke DPR," jelas Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyampaikan terima kasih kepada Apdesi yang telah menyerahkan 13 poin pokok terhadap RUU Desa.

Menurutnya, apabila ada poin-poin yang belum diakomodasi, DPR bakal memperjuangkannya.

"Karena apa? Karena tadi semua yang disampaikan, empat poin, termasuk yang poin kelima tentang perpanjangan langsung berlaku efektif, itu saya pikir nggak ada yang luar biasa mengada-ada," tutur Dasco.

Lebih jauh, Dasco juga melihat aspirasi soal aturan perangkat desa perlu diperjuangkan.

Pasalnya, ia menilai selama ini aturan mengenai perangkat desa belum jelas.

"Karena pengabdian perangkat desa ini juga kan enggak kalah pentingnya dari yang lain-lain yang statusnya jelas," tambah dia.

Sebagai informasi, Apdesi menyampaikan 13 poin pokok untuk dimasukkan dalam revisi UU Desa.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya. Salah satu poin aspirasinya adalah agar dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," kata Surta Wijaya.

Kemudian juga soal masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode dan/atau sembilan tahun dua periode.

Aturan itu diinginkan dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/15322651/pimpinan-dpr-targetkan-revisi-uu-desa-selesai-sebelum-desember

Terkini Lainnya

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke