Salin Artikel

Kompolnas Akan Surati Kapolri Minta Klarifikasi soal Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 Miliar

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, surat klarifikasi akan diberikan melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum terkait hal ini," ujar Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2023).

Selain itu, Poengky mengatakan bahwa anggota Polri memang diperbolehkan untuk memiliki usaha dengan persyaratan tertentu serta izin atasan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri.

Sebab, Tri Suhartanto sebelumnya mengklaim transaksi Rp 300 miliar tersebut tidak berasal ataupun terkait dengan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest," kata Poengky.

Menurut Poengky, Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas memercayakan proses hukum yang melibatkan AKBP Tri Suhartanto ke KPK.

Sebelumnya, isu ini muncul dari mantan penyidik senior Novel Baswedan yang mengungkapkan bahwa terdapat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi Rp 300 miliar salah satu penyidik KPK, yang belakangan diketahui sebagai AKBP Tri Suhartanto.

Novel menduga nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar. Bahkan, ia mendengar terdapat pihak lain yang menyebut jumlahnya mencapai Rp 1 triliun.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak, nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam kanal YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).

Novel menduga kuat bahwa penyidik itu tidak bekerja sendiri dan terdapat keterlibatan pejabat struktural.

Sebab, melakukan transaksi sebesar itu membuat pihak yang bersangkutan menyadari risikonya tertangkap. Tetapi, ia menjadi percaya diri jika dilindungi oleh atasannya.

“Tapi, kalau dia yakin dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar, pasti mungkin akan percaya diri. Ya inilah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” ujar Novel.

Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar kepada penyidik Polri.

Ivan enggan merinci lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa PPATK telah memberikan semua data itu ke penyidik.

“Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya,” ujar Ivan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/11254561/kompolnas-akan-surati-kapolri-minta-klarifikasi-soal-eks-penyidik-kpk-yang

Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke