Samsul mengatakan, anak itu seharusnya ditangani dengan cara yang bersifat mendidik, tidak menimbulkan stigma dan jika harus proses hukum formal tetap mengedepankan prinsip yang terbaik untuk kebaikan anak tersebut
Ia juga menyoroti perlakuan polisi yang menghadirkan R saat rilis kasus dengan pengawalan polisi yang membawa senapan laras panjang.
"Harusnya teman-teman jajaran kepolisian tetap mengedepankan tindakan persuasif dan tidak menggunakan simbol-simbol kekerasan," kata Samsul.
Selain itu, Samsul mengatakan, untuk guru dan pelaku di dunia pendidikan sudah waktunya tidak lagi membuat pernyataan yang menimbulkan stigma negatif kepada anak.
"Tapi lebih mengedepankan nilai-nilai edukasi positif, karena mendidik bukanlah menghardik," ujarnya.
Bahkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan, penggunaan senjata laras panjang saat pengamanan konferensi pers kasus R (14) adalah tindakan yang tidak manusiawi.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menduga kuat ada kesalahan prosedur dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan Polres Temanggung karena menampilkan pelaku di hadapan umum.
"Ditambah lagi, dengan adanya petugas polisi berseragam dan bersenjata, justru menunjukkan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak," ujar Poengky.
Poengky mengatakan, kesalahan yang dilakukan ini harus menjadi pelajaran untuk kepolisian, khususnya Polres Temanggung dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
Kompolnas juga merekomendasikan agar Bidang Propam Polda Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan dan adanya pengawasan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) selaku pengawas internal.
Selanjutnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi diiperiksa buntut dihadirkannya, R (14) di ruang publik sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Sugeng berpandangan, tindakan menghadirkan R di publik dengan dikawal senjata laras panjang bisa menimbulkan trauma bagi si anak.
Seharusnya, menurut Sugeng, polisi bisa bijak dalam menyampaikan kasus yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
“Ditampilkan di depan umum, dipaparkan di depan umum ini akan menyerang psikologi anak. Oleh karena itu harus diperiksa Kapolres Temanggung,” ujar Sugeng.
Baca juga: Dikritik karena Hadirkan Anak Pembakar Sekolah dalam Jumpa Pers, Kapolres Temanggung: Kami Evaluasi
Menanggapi banyak kritik, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy meminta maaf kepada semua pihak apabila konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran sekolah di Temanggung tidak sesuai harapan.