Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Desak Kapolres Temanggung Diperiksa Buntut Hadirkan Anak Pembakar Sekolah dengan Dikawal Senjata Saat Jumpa Pers

Kompas.com - 04/07/2023, 15:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi diiperiksa buntut dihadirkannya, R (14), anak pembakar sekolah di depan publik saat jumpa pers.

Diketahui, R dihadirkan dengan mengenakan masker dan penutup wajah serta dikawal polisi yang membawa senjata laras panjang.

“Ditampilkan di depan umum, dipaparkan di depan umum ini akan menyerang psikologi anak. Oleh karena itu harus diperiksa Kapolres Temanggung,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Disdikpora Bentuk Tim Trauma Healing, Tangani Anak Pembakar Sekolah di Temanggung

Sugeng mengkritik tindakan Polres Temanggung tersebut. Menurutnya, hal itu tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih lanjut, ia juga mendorong agar setiap anggota polisi harus memahami filosofi daripada Undang-undang Peradilan Anak, yakni menempatkan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, tetap sebagai subjek anak yang memiliki masa depan.

“Yang diharapkan walaupun dia mempunyai masalah hukum, dia bisa menyelesaikan masalah tersebut dan tidak terkena dampak traumatik baik si pelaku maupun korban menjadi lebih menderita ke depan atau bahkan terjadi pengulangan,” imbuhnya.

Sugeng berpandangan, tindakan menghadirkan R di publik dengan dikawal senjata laras panjang bisa menimbulkan trauma bagi si anak.

Seharusnya, lanjut Sugeng, polisi bisa bijak dalam menyampaikan kasus yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

“Kasus-kasus anak yang bermasalah dengan hukum ketika diekspos tidak perlu menghadirkan anak tersebut, cukup disampaikan informasi inisial anak ya dan juga kasus yang mengena kepada anak tersebut,” katanya.

Baca juga: Kak Seto Ungkap Kondisi Siswa SMP Bakar Sekolah di Temanggung, Mulai Tenang dan Tidak Ditahan

Sebelumnya, desakan serupa disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan hal tersebut menyalahi aturan dan meminta Polres Temanggung melakukan klarifikasi.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Itu menyalahi (aturan), kami koordinasi juga dengan polres ya untuk segera melakukan klarifikasi bahwa itu menyalahi," ujar Ai saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/7/2023).

Ilustrasi pembakaranDOK Ilustrasi pembakaran

Selain itu, Ai mengatakan, ada masalah etika yang dilanggar oleh kepolisian terkait hal tersebut.

Meski R adalah seorang pelaku pembakar sekolah, namun R adalah anak yang berhadapan dengan hukum dan tidak selayaknya diperlakukan seperti seorang kriminal pada umumnya.

Terlebih R diamankan menggunakan senjata laras panjang yang semestinya tidak perlu digunakan untuk mengamankan seorang anak.

"Dan kemudian kita juga ada etik di situ, persoalan anak kenapa harus pakai senjata seperti itu ya? Kita pertanyakan," ucap Ai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com