JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi diiperiksa buntut dihadirkannya, R (14), anak pembakar sekolah di depan publik saat jumpa pers.
Diketahui, R dihadirkan dengan mengenakan masker dan penutup wajah serta dikawal polisi yang membawa senjata laras panjang.
“Ditampilkan di depan umum, dipaparkan di depan umum ini akan menyerang psikologi anak. Oleh karena itu harus diperiksa Kapolres Temanggung,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Disdikpora Bentuk Tim Trauma Healing, Tangani Anak Pembakar Sekolah di Temanggung
Sugeng mengkritik tindakan Polres Temanggung tersebut. Menurutnya, hal itu tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut, ia juga mendorong agar setiap anggota polisi harus memahami filosofi daripada Undang-undang Peradilan Anak, yakni menempatkan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, tetap sebagai subjek anak yang memiliki masa depan.
“Yang diharapkan walaupun dia mempunyai masalah hukum, dia bisa menyelesaikan masalah tersebut dan tidak terkena dampak traumatik baik si pelaku maupun korban menjadi lebih menderita ke depan atau bahkan terjadi pengulangan,” imbuhnya.
Sugeng berpandangan, tindakan menghadirkan R di publik dengan dikawal senjata laras panjang bisa menimbulkan trauma bagi si anak.
Seharusnya, lanjut Sugeng, polisi bisa bijak dalam menyampaikan kasus yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
“Kasus-kasus anak yang bermasalah dengan hukum ketika diekspos tidak perlu menghadirkan anak tersebut, cukup disampaikan informasi inisial anak ya dan juga kasus yang mengena kepada anak tersebut,” katanya.
Baca juga: Kak Seto Ungkap Kondisi Siswa SMP Bakar Sekolah di Temanggung, Mulai Tenang dan Tidak Ditahan
Sebelumnya, desakan serupa disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan hal tersebut menyalahi aturan dan meminta Polres Temanggung melakukan klarifikasi.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Itu menyalahi (aturan), kami koordinasi juga dengan polres ya untuk segera melakukan klarifikasi bahwa itu menyalahi," ujar Ai saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/7/2023).
Selain itu, Ai mengatakan, ada masalah etika yang dilanggar oleh kepolisian terkait hal tersebut.
Meski R adalah seorang pelaku pembakar sekolah, namun R adalah anak yang berhadapan dengan hukum dan tidak selayaknya diperlakukan seperti seorang kriminal pada umumnya.
Terlebih R diamankan menggunakan senjata laras panjang yang semestinya tidak perlu digunakan untuk mengamankan seorang anak.
"Dan kemudian kita juga ada etik di situ, persoalan anak kenapa harus pakai senjata seperti itu ya? Kita pertanyakan," ucap Ai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.