Dengan otonomi daerah yang luas saat ini, tujuan pemerintah pusat untuk meniadakan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial menjadi tantangan cukup berat.
Ini karena pemerintah daerah berwenang menetapkan fokus pembangunan, yang bisa berbeda dengan pemerintah pusat.
Manajemen pengelolaan pembangunan juga bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain, kendati setiap daerah memiliki rencana pembangunan dengan kerangka yang sama, karena fokus dan tantangan yang berbeda-beda.
Namun ada satu hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi kemiskinan secara bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam sistem otonomi daerah yang luas, yaitu pembenahan kawasan kumuh.
Kawasan kumuh lebih kasat mata daripada kemiskinan, dan memberi kesan negatif terhadap kemampuan manajemen pembangunan pemerintah daerah. Pembangunan fisik pun lebih cepat dilakukan daripada peningkatan penghasilan jutaan warga miskin.
Pemerintah daerah akan menyambut baik program pembenahan kawasan kumuh oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat saat ini sedang melaksanakan program penanganan kawasan kumuh dengan target 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak pada 2024.
Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan "Gerakan 100-0-100" ini agaknya cukup berat. Di Jakarta saja, hingga saat ini masih terdapat 250 Rukun Warga (RW) yang memiliki kawasan kumuh, padahal Jakarta sudah merintis program perbaikan kampung sejak era Orde Baru.
Pembenahan kawasan kumuh, yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, menghadapi sejumlah kendala.
Kendala utama adalah pemerintah daerah tidak bisa menyentuh aset lahan yang merupakan milik pribadi.
Aset pribadi tersebut meliputi bangunan dan lahan, yang ditinggali oleh masyarakat secara ilegal. Tanpa kejelasan status lahan, pemerintah provinsi DKI Jakarta hanya dapat melakukan perbaikan fisik lingkungan permukiman, seperti pembenahan jalan, pengelolaan persampahan, dan penyediaan air minum.
Untuk pembenahan kawasan kumuh secara menyeluruh dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya dinas yang menangani urusan permukiman, namun juga badan pertanahan, dan lain-lain.
Di sini pemerintah pusat berperan penting, yaitu dengan menetapkan regulasi yang memberi landasan hukum untuk penataan kawasan kumuh secara adil dan menyelesaikan masalah.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menata lingkungan kawasan kumuh secara menyeluruh, tidak tambal sulam.
Masyarakat umum dapat berpartisipasi dalam pembenahan kawasan kumuh. Tentunya dalam skala kecil dan tidak melibatkan masalah kepemilikan lahan yang rumit.