Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Mungurangi Kemiskinan Semakin Menantang

Kompas.com - 05/07/2023, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA hari lalu, umat Islam merayakan Idul Adha dengan melakukan shalat Id dan membagikan daging kurban kepada kaum tidak berpunya.

Maka hari-hari itu banyak orang bergembira menikmati hidangan gulai dan sate sekeluarga, dengan porsi yang lebih besar daripada biasanya, bahkan mungkin jarang terjadi karena keterbatasan ekonomi.

Menjadi sesuatu yang ideal jika kegembiraan kaum duafa itu dapat berlangsung tidak hanya pada hari-hari Idul Adha, namun juga pada hari-hari berikutnya. Ini berarti kebutuhan dasarnya sudah terpenuhi, baik sandang, pangan, maupun papan, dalam arti luas.

Setiap orang diharapkan berusaha untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar masing-masing. Namun jika tidak dapat memenuhinya karena satu dan lain hal, maka negara perlu turun tangan. Hal ini dijamin oleh konstitusi negara kita.

Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1) dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2).

Kemudian, negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (ayat 3).

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 26,36 juta orang (9,57 persen) pada September 2022.

Tingkat kemiskinan itu dihitung berdasarkan kebutuhan pokok makanan (setara 2.100 kilo kalori) dan non-makanan, per kapita per bulan.

Secara nominal angka garis kemiskinan nasional saat itu ditetapkan sebesar Rp 17.851 per orang per hari.

Angka ini cukup rendah sehingga tidak realistis untuk diterapkan di banyak daerah perkotaan. Dengan sedikit kenaikan harga barang-barang, banyak orang yang semula tergolong tidak miskin dapat mendadak termasuk kelompok miskin.

Bank Dunia menggunakan standar paritas daya beli (purchasing power parity/PPP) untuk negara berpendapatan menengah, sebesar 3,2 dollar AS per orang per hari (sekitar Rp 47.500). Dengan garis kemiskinan yang lebih realistis ini jumlah penduduk miskin menjadi lebih besar daripada yang dihitung BPS.

Pemerintah saat ini sedang fokus menghapuskan kemiskinan ekstrem, yang berjumlah 5,59 juta orang (2,04 persen) pada Maret 2023.

Jumlah ini ditentukan berdasarkan penghasilan/pengeluaran sebesar 1,9 dollar AS per orang per hari (sekitar Rp 30.000). Target pemerintah untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada akhir 2024 kiranya tidak terlalu sulit untuk dicapai.

Namun kriteria miskin ekstrem itu menurut Bank Dunia juga masih terlalu rendah, sehingga perlu dinaikkan menjadi 2,15 dollar AS per kapita per hari, sesuai standar internasional.

Jika demikian, maka jumlah penduduk miskin ekstrem menjadi jauh lebih banyak dari yang sebelumnya diperkirakan. Dan itu menjadi kewajiban untuk menanganinya bagi pemerintahan periode 2024-2029 dan seterusnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com