JAKARTA, KOMPAS.com - Kontroversi terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan memasuki babak baru, di mana terdapat penetapan tersangka terkait kasus pidananya.
Di sisi lain, pemerintah juga belum akan mencabut izin pondok pesantren yang terletak di Indramayu ini meski sudah menjadi sorotan publik selama beberapa waktu terakhir.
Hal itu disampaikan Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai dipanggil Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk membicarakan kontroversi Al Zaytun pada Selasa (4/7/2023).
Mahfud mengungkapkan, proses hukum terkait kontroversi Al Zaytun akan terus berlanjut, bahkan bakal ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Mahfud tidak menyebutkan secara lugas siapa yang menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya. Tetapi, ia mengatakan, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud, Selasa.
Baca juga: Kasus Al Zaytun, Mahfud Sebut Penetapan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
Panji Gumilang juga sudah diperiksa oleh Bareskrim selama sembilan jam pada 3 Juli 2023 lalu.
Usai memeriksa Panji, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, awal pekan ini.
Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena memberikan ajaran menyimpang di Al Zaytun.
Baca juga: 5 Poin Hasil Pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Kasus Dugaan Penistaan Agama
Meski proses hukum berlanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al Zaytun.
"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud.
Ia mengatakan, usul untuk membekukan Al Zaytun, sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, masih ditampung oleh pemerintah pusat.
Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari usul Ridwan Kamil karena ia yang mengetahui kondisi di lapangan.