Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lelang Proyek BTS 4G Dikunci Buat Menangkan Pihak Tertentu

Kompas.com - 04/07/2023, 16:28 WIB
Irfan Kamil,
Syakirun Ni'am,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif bersama 3 pihak swasta disebut sengaja "mengunci" persyaratan lelang proyek menara BTS 4G yang dibuat tanpa kajian memadai supaya hanya bisa dimenangkan perusahaan atau konsorsium tertentu.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Surat dakwaan keduanya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Pengacara Plate Sebut Pengadaan BTS 4G Atas Arahan Presiden Jokowi

Dalam dakwaan itu disebutkan, Anang beserta Irwan, Galumbang, serta Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali bertemu buat mengatur persyaratan pemilihan penyedia antara lain persyaratan pemilik teknologi, lisensi jaringan tertutup, dan kemitraan.

"Dengan tujuan untuk membatasi peserta lelang dan memenangkan calon penyedia yang telah disiapkan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan.

Keempat orang itu kemudian sepakat buat memenangkan sejumlah perusahaan dalam proses lelang proyek itu.

Baca juga: Hakim Sidang Johnny G Plate: Kami Bebas dari Masalah Politik

Para perusahaan yang sudah diatur buat memenangkan lelang adalah PT. Telkominfra, PT. Multi Trans Data (MTD) dan Fiberhome, PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Energy Indotama (PT.SEI) dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan
PT. ZTE Indonesia.

"Padahal persyaratan tersebut tidak ada kajian teknisnya," lanjut jaksa.

 

Dalam dakwaan juga disebutkan, Irwan beserta Anang dan Galumbang juga menentukan kriteria pemilihan penyedia yang mengarah pada penyedia tertentu yang kemudian menjadi pemenang.

Baca juga: Pengacara Bantah Plate Terima Duit Rp 17,8 M, Klaim Kekayaannya Tidak Bertambah

Pengerjaan proyek itu dibagi ke dalam 5 paket yang sudah ditentukan pemenangnya. Pertama adalah konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra dan PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk pengerjaan paket 1 dan 2.

Kemudian konsorsium PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Energy Indotama (SEI) mengerjakan paket 3.

Lalu konsorsium PT. Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia mendapatkan paket 4 dan 5.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com