Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Eks Direktur Bakti Sebut Proyek BTS 4G Terlambat Sebab Pandemi dan Teror KKB

Kompas.com - 04/07/2023, 14:10 WIB
Irfan Kamil,
Syakirun Ni'am,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif, beralasan keterlambatan pengerjaan proyek menara BTS 4G diakibatkan faktor pandemi Covid-19 sampai gangguan kelompok separatis di Papua.

Hal itu disampaikan Anang melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Dalam surat dakwaan disebutkan, proyek menara base transceiver station (BTS) 4G itu tidak kunjung selesai hingga batas waktu 31 Maret 2022.

Baca juga: Nasdem soal Menpora Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS 4G: Proses Mencari Keadilan

"Keterlambatan yang terjadi akibat berbagai faktor kahar/force majeure antara lain pandemi Covid-19 yang pada tahun 2021 sedang tinggi, di mana pemerintah juga membatasi pergerakan orang dan barang/logistik," kata Anang dalam eksepsi.

"Serta situasi keamanan di daerah Papua yang sampai sekarang masih tidak memungkinkan untuk pembangunan BTS 4G di ratusan lokasi yang direncanakan," lanjut Anang.

Anang juga memaparkan, gangguan keamanan dari kelompok separatis menyulitkan proyek BTS 4G. Dia mencontohkan, pada Maret 2022 terjadi peristiwa penembakan oleh kelompok separatis yang menewaskan delapan pekerja proyek BTS.

Baca juga: Pengacara Bantah Plate Terima Duit Rp 17,8 M, Klaim Kekayaannya Tidak Bertambah

 

Selain itu, terjadi penyanderaan terhadap para pekerja proyek BTS 4G pada Mei 2022.

Dalam eksepsi itu, Anang juga mengeklaim perbuatan dan keputusan yang diambilnya terkait proyek itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam nota keberatan itu, Anang membantah merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun atas keterlambatan proyek pengadaan menara BTS 4G untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Baca juga: Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Menurut Anang, uang itu sudah dibelikan barang dan keperluan lain buat penyelesaian pembangunan BTS 4G.

"Dengan kata lain, dalam penyediaan BTS 4G di daerah 3T yang diperkarakan JPU, yang terjadi adalah keterlambatan, bukan hilangnya yang negara," lanjut isi nota keberatan itu.

Anang juga menyatakan, jumlah kerugian keuangan negara yang didakwakan kepadanya tidak dihitung berdasarkan fakta dan keadaan terkini.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Minta Johnny G Plate Dibebaskan dari Tahanan

Sebab, para penyedia jasa atau kontraktor proyek itu disebut sudah mengembalikan pembayaran sebanyak Rp 1,7 triliun pada 31 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com