Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pemilih Tak Dikenal Masuk DPT, Pakar Minta KPU Antisipasi Pemilih Siluman

Kompas.com - 03/07/2023, 20:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi adanya pemilih siluman saat Pemilu 2024.

Hal ini sehubungan ditemukannya belasan ribu pemilih tak dikenal di Daftar Pemilh Tetap (DPT) Pemilu 2024. Data kependudukan tercatat, tapi fisiknya tak dijumpai selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.

"Apabila tidak diantisipasi dengan pengawasan yang ketat dari pengawas serta ketelitian petugas TPS, maka data tersebut bisa saja disalahgunakan atau dimanipulasi untuk kepentingan menggunakan hak pilih secara tidak bertanggung jawab," kata Titi kepada Kompas.com pada Senin (3/7/2023).

Baca juga: Milenial dan Gen Z Paling Banyak di Pemilu 2024, Golkar Kepikiran Rebranding

"Misalnya saja, pada 2019 lalu terdapat 35 orang yang dihukum karena menggunakan hak pilih dengan mengaku dirinya sebagai orang lain. Jangan sampai data pemilih TMS tersebut akhirnya bisa memicu terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti," jelasnya.

KPU sebelumnya mengaku tidak dapat asal mencoret pemilih yang tak dapat dijumpai selama proses coklit.

Sebab, KPU tidak punya dasar hitam di atas putih untuk melakukan itu. Pencoretan hanya dapat dilakukan jika memang ada keterangan valid, semisal akta kematian, bukti pindah, atau surat keterangan bukan penduduk sekitar.

Baca juga: Sejumlah Data Belum Final, Bawaslu Dorong Perbaikan DPT Pemilu 2024

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mencontohkan kasus di DKI Jakarta.

Banyak korban gusuran, menurutnya, yang tetap datang ke TPS di lokasi rumah mereka yang digusur untuk mencoblos. Padahal, selama coklit, mereka tak dapat dijumpai petugas karena sudah digusur.

KPU menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, namun ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan kehilangan hak pilihnya karena tak terdaftar di DPT.

Titi mengakui bahwa pencoretan data warga harus hati-hati. Namun, DPT tetap harus dibuat sepresisi mungkin sesuai kondisi demografis yang ada, sehingga mengurangi peluang surplus surat suara yang bisa dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.

Baca juga: Mencoblos Lebih dari Sekali pada Pemilu 2024 Bisa Disanksi Penjara dan Denda

Ia berharap, KPU bisa membuat terobosan hukum.

"Mestinya bisa dibuat terobosan hukum dengan mengatur bahwa sepanjang ada minimal 2 saksi yang bisa mengonfirmasi bahwa memang warga tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka KPU bisa menghapus data tersebut dari DPT," kata Titi.

Sebelumnya diberitakan, KPU menyampaikan bahwa ada 13.743 pemilih tak dikenal di Ternate, Maluku Utara, tak dapat dicoret dari DPT.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin Banjar, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Minggu (2/7/2023).

"Pemilih tidak dikenal ini ada (identitasnya) di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, milik pemerintah), ada data by name by address-nya, ada di Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih, milik KPU)," ujar Reni di dalam rapat.

Baca juga: 17 Polisi Pensiun di NTB Dicoret dari DPT Pemilu 2024

"Sehingga, apa dasar KPU men-TMS-kan (membuatnya terkategori Tidak Memenuhi Syarat)?" sambungnya.

Temuan ini merupakan hasil kerja panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) sewaktu melakukan coklit dar rumah ke rumah, untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) pemerintah yang telah dibersihkan KPU, terdapat 15.102 pemilih yang tidak dapat ditemui dalam proses coklit di Ternate.

KPU Ternate disebut telah bersurat ke pemerintah desa/kelurahan masing-masing untuk melampirkan surat keterangan bahwa pemilih tak dikenal itu bukan penduduk setempat.

Namun, bukti hitam di atas putih yang diharapkan dapat menjadi dasar KPU mencoret mereka dari DPS, tidak keluar dari pemerintah desa/kelurahan itu.

Baca juga: Janjikan Uang untuk Ajak Pemilih Golput pada Pemilu 2024 Bisa Dipenjara 3 Tahun

Setelah dicermati ulang, hingga terakhir penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota pada 20 Juni 2023 lalu, jumlah pemilih tak dikenal ini masih tersisa 13.743 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com