Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1,1 Juta Penyandang Disabilitas Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024

Kompas.com - 02/07/2023, 18:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.101.178 pemilih disabilitas dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024, berdasarkan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (2/9/2023).

Jumlah ini mencakup 0,54 persen dari seluruh pemilih yang masuk dalam DPT Pemilu 2024.

"Rinciannya sebagi berikut, disabilitas fisik sebanyak 482.414, disabilitas intelektual sebanyak 55.421, disabilitas mental sebanyak 264.594, dan disabilitas sensorik sebanyak 298.749 pemilih," ungkap Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Minggu.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, 1,7 Juta Pemilih Akan Nyoblos di Luar Negeri

Sebelumnya, KPU memastikan para pemilih disabilitas ini akan diberikan layanan maksimal pada hari pemungutan suara, mulai dari lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, dan desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.

Tunanetra, misalnya, bakal diizinkan KPU untuk ditemani pendamping ke bilik suara.

"Yang mendampingi harus mengisi form, dulu namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan," ujar Betty dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/2/2023).

"Mereka boleh memilih siapa yang mendampingi, dan yang mendampingi harus merahasiakan pilihan yang didampingi di dalam bilik suara," imbuh dia.

Khusus pemilih tunanetra, KPU menyiapkan surat suara presiden-wakil presiden dan calon anggota DPD berhuruf braille.

Baca juga: Sejumlah Warga Belum 17 Tahun Masuk DPT, Ini Penjelasan KPU

"Itu yang available disiapkan dengan huruf braille. Tapi di sisi lain tidak semua tunanetra bisa baca braille," kata Betty.

"Sehingga kami akan meneruskan terkait dengan membolehkan mereka yang disabilitas atau yang tak mampu untuk didampingi masuk ke bilik suara," sambung eks Ketua KPU DKI Jakarta tersebut.

Sementara itu, bagi pemilih tunarungu, misalnya, KPU akan melakukan bimbingan teknis kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) cara melayani mereka, jika KPU mendapatkan data akurat soal keberadaan pemilih disabilitas berdasarkan proses coklit.

"Mereka akan ditepuk pundaknya (tidak dipanggil seperti pemilih pada umumnya). Itu sudah ada mekanisme untuk teman-teman disabilitas sepanjang kita ketahui disabilitasnya," kata Betty.

KPU juga bakal melakukan proyeksi TPS untuk mengupayakan akses yang paling memudahkan pemilih disabilitas, meski upaya ini mungkin terkendala situasi geografis di beberapa tempat seperti di permukiman padat penduduk Ibu Kota.

Baca juga: KPU Tetapkan Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional pada 4 Juli

"Sebisa mungkin kami mendapatkan data ini (disabilitas) supaya, mungkin, yang menggunakan kruk jangan jauh-jauh amat dari rumahnya, atau kalau bisa TPS-nya tidak diletakkan atau dialokasikan di lapangannya berumput tebal dan berbatu," kata Betty.

"Untuk disabilitas (fisik), ibu hamil, menyusui, orangtua, itu juga tidak ikut antrean. Kalau mereka masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tentu akan kita persilakan terlebih dahulu," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com