Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Data Belum Final, Bawaslu Dorong Perbaikan DPT Pemilu 2024

Kompas.com - 03/07/2023, 18:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang telah ditetapkan secara nasional, pada Minggu (2/7/2023), diperbaiki.

Sebab, berdasarkan catatan Bawaslu, masih ada beberapa data yang belum final meski DPT sudah ditetapkan.

"Teman-teman ingat 2019 dulu kan ada DPT hasil perbaikan sampai tiga kali. Nah ini kemarin di forum rekapitulasi, Bawaslu menegaskan bahwa dapat ditetapkan DPT tapi dengan catatan yang belum selesai itu segera untuk dicarikan kejelasan dan hasilnya disampaikan secara terbuka ke publik," kata Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty dihubungi, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Bawaslu: 4 Juta Pemilih Potensial Terancam Gagal Nyoblos karena Tak Punya KTP

Lolly menegaskan, perbaikan DPT bukan sesuatu yang tabu demi memenuhi hak pilih warga negara dan presisinya pencetakan surat suara.

Bawaslu mendorong agar KPU segera mengadakan forum bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sebab, dari saran-saran perbaikan Bawaslu selama proses penyusunan DPT berkaitan dengan data janggal, KPU sudah berupaya menindaklanjutinya ke pemerintah tetapi sebagian tindak lanjut itu belum direspons.

Sebagai misal, Bawaslu menemukan sejumlah pemilih meninggal masih masuk di dalam DPT. Di Jakarta Timur, misalnya, Bawaslu menyurati KPU soal adanya 448 pemilih meninggal dunia masuk ke dalam DPT.

Hasil tindak lanjut KPU, hanya 239 yang ditemukan akta kematiannya, sehingga dicoret dari DPT.

Masih ada 209 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.

Baca juga: Fakta Unik DPT Pemilu 2024, Salah Satunya Pemilih dengan Nama 1-2 Huruf

Contoh lain, misalnya, adalah keberadaan pemilih tak dikenal yang tak bisa dicoret dari KPU karena pemilih tersebut ditemukan di dalam data KTP elektronik.

KPU, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bekerja secara de jure, bukan de facto.

Artinya, meski tidak menemukan pemilih yang dimaksud di lapangan, KPU tidak bisa mencoretnya dari daftar sepanjang yang bersangkutan memiliki dokumen bukti keberadaannya.

KPU menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, namun ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan tidak kebagian surat suara.

Baca juga: Bawaslu Soroti Belasan Ribu Pemilih yang Meninggal dan Tak Dikenal Masuk DPT Pemilu 2024

Di Palopo, Sulawesi Selatan, ada 15 pemilih tak dikenal. Di Maluku Utara, jumlahnya mencapai 13.743 orang. Data ini berdasarkan pemaparan KPU di 2 provinsi itu dalam rapat kemarin.

Lalu, ada 4 juta pemilih potensial yang terancam tak bisa mencoblos karena belum memiliki KTP elektronik.

"DPT memang sudah ditetapkan tapi kan ditetapkannya dengan catatan yang kemarin kita semua sudah dengar akan ditindaklanjuti oleh KPU," ujar Lolly.

"PR itu akan kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com