JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti perlakuan Polres Temanggung yang menghadirkan R (14), yang menjadi pelaku pembakaran SMP 2 Pringsuat, Temanggung, Jawa Tengah.
Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan, menghadirkan pelaku anak pada saat gelar perkara dan konferensi pers adalah kesalahan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Itu yang menjadi perhatian kita ya, karena ini juga sudah diawali dari menghadirkan anak dalam gelar perkara, Itu juga sesuatu yang harus dikoreksi oleh pihak kepolisian," ujar Ai saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/7/2023).
Baca juga: Bullying Picu Siswa SMP di Temanggung Bakar Sekolah, Jadi Tersangka, Disebut Kepsek Caper
Selain itu, Ai meminta kepada kepolisian agar memperhatikan hak-hak R meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran.
Polisi diharapkan bisa lebih melihat R sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, bukan diproses layaknya pelaku kejahatan pada umumnya.
"Karena sekali lagi dalam konteks anak ini apalagi di bawah usia 14 tahun kan jelas dia memiliki hak-hak untuk dilindungi walaupun dia dalam area penyidikan kepolisian itu ada yang menguatkan," ucap Ai.
Baca juga: KPAI Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Siswa Bakar Sekolah di Temanggung
R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (30//2023), R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.
"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.
R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok.
Baca juga: KPAI Minta Polisi Dalami Dugaan Bullying terhadap Siswa yang Bakar Sekolah di Temanggung
Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.
Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.
R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.
Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.