Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
Denny Indrayana melalui unggahan di media sosialnya, mengklaim bahwa mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Dalam kicauannya pada 28 Mei 2023, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya. Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny Indrayana.
Baca juga: Kasus Hoaks Putusan MK Masuk Penyidikan, Denny Indrayana: Apa Saya Buat Keonaran?
Sementara itu, MK melalui Juru Bicara dan Ketuanya telah membantah terjadi kebocoran informasi terkait putusan perkara.
Pasalnya, perkara yang dimaksud saat itu belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.
Untuk diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Baca juga: Saat MK Ancam Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Imbas Cuitannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.