JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menghapus aturan wajib karantina selama 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan PMK menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Hal ini diatur dalam aturan terbaru yang diterbitkan, yaitu Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
SE tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023. SE memberikan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.
Baca juga: Pedagang Hewan Kurban di Luwu Mengeluh Penjualan Sapi Menurun
"Perubahan pertama, dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam siaran pers, Selasa (27/6/2023).
Kendati karantina dihapus, keberangkatan hewan tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat.
Selanjutnya, SE juga mengatur adanya perubahan status zonasi daerah dari yang sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah Wabah PMK.
Baca juga: Cara Mengolah Daging Kurban yang Benar Menurut Dosen Unair
Selain itu, yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah adanya ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko yang sesuai dengan ketentuan pada Permentan Nomor 17 Tahun 2023.
Analisis risiko ini disampaikan bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari daerah bebas PMK menuju daerah wabah PMK; daerah terduga PMK menuju daerah bebas PMK dan daerah wabah PMK; daerah tertular PMK menuju daerah bebas PMK; daerah terduga PMK, dan daerah wabah, serta daerah wabah PMK menuju seluruh daerah.
Di sisi lain, satgas yang menangani PMK bersama dengan Badan Karantina Pertanian juga melakukan peninjauan lapang ke 5 pelabuhan utama di Indonesia pada tanggal 25 - 27 Juni 2023.
Baca juga: Jokowi Kurban Sapi Limosin Seberat 1,2 Ton untuk Warga Sumbar
Peninjauan didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, serta dinas setempat yang menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan.
"Hal ini dilakukan, guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak khususnya hewan kurban agar aman dari PMK," jelasnya.
Sebagai informasi, wabah PMK sudah lebih dari satu tahun terjadi, tepatnya pada April 2022. Kini, tren penambahan kasus terpantau terus menurun.
Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus.
Hingga saat ini, PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.