Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Idul Adha, Satgas PMK Hapus Ketentuan 14 Hari Karantina bagi Hewan Kurban

Kompas.com - 27/06/2023, 11:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menghapus aturan wajib karantina selama 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan PMK menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Hal ini diatur dalam aturan terbaru yang diterbitkan, yaitu Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023. SE memberikan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

Baca juga: Pedagang Hewan Kurban di Luwu Mengeluh Penjualan Sapi Menurun

"Perubahan pertama, dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam siaran pers, Selasa (27/6/2023).

Kendati karantina dihapus, keberangkatan hewan tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat.

Selanjutnya, SE juga mengatur adanya perubahan status zonasi daerah dari yang sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah Wabah PMK.

Baca juga: Cara Mengolah Daging Kurban yang Benar Menurut Dosen Unair

Selain itu, yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah adanya ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko yang sesuai dengan ketentuan pada Permentan Nomor 17 Tahun 2023.

Analisis risiko ini disampaikan bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari daerah bebas PMK menuju daerah wabah PMK; daerah terduga PMK menuju daerah bebas PMK dan daerah wabah PMK; daerah tertular PMK menuju daerah bebas PMK; daerah terduga PMK, dan daerah wabah, serta daerah wabah PMK menuju seluruh daerah.

Di sisi lain, satgas yang menangani PMK bersama dengan Badan Karantina Pertanian juga melakukan peninjauan lapang ke 5 pelabuhan utama di Indonesia pada tanggal 25 - 27 Juni 2023.

Baca juga: Jokowi Kurban Sapi Limosin Seberat 1,2 Ton untuk Warga Sumbar

Peninjauan didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, serta dinas setempat yang menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan.

"Hal ini dilakukan, guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak khususnya hewan kurban agar aman dari PMK," jelasnya.

Sebagai informasi, wabah PMK sudah lebih dari satu tahun terjadi, tepatnya pada April 2022. Kini, tren penambahan kasus terpantau terus menurun.

Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus.

Hingga saat ini, PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ

Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ

Nasional
Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

Nasional
Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

Nasional
Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Nasional
Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Nasional
Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Nasional
PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

Nasional
Makan Siang bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Makan Siang bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com