JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana merespons peningkatan status kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini naik ke tahap penyidikan.
Denny mengatakan, dengan adanya perubahan status perkara menjadi penyidikan, Bareskrim Mabes Polri berarti sudah menyimpulkan ada tindak pidana dalam kasus cuitannya itu.
"Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya," ujar Denny dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/6/2023).
Denny mengatakan, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pidana penyebaran hoaks tersebut. Namun dia tidak menyebutkan nama.
Baca juga: Saat MK Ancam Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Imbas Cuitannya...
Di sisi lain, Denny mengatakan, penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan.
Denny juga menjelaskan, niatnya menyebar hoaks adalah memberikan peringatan kepada MK agar tidak memutuskan pemberlakuan sistem pemilu proporsional tertutup.
"Nawaitu (niat) saya memberikan warning agar MK tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup, alhamdulillah telah terkabul. Apakah saya menghadirkan keonaran?" kata dia.
Denny kemudian menyebut, jika advokasi dengan cara menyebarkan informasi palsu putusan MK tersebut dikriminalkan, dia menilai sebagai bagian dari risiko perjuangan.
Baca juga: Polri: Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana Sudah Naik Tahap Penyidikan
Terakhir, Denny mengucapkan terima kasih kepada pihak yang mendukungnya dalam proses hukum kasus penyebaran informasi palsu tersebut.
"Lagi, kepada semuanya saya merasa terhormat dan berterima kasih," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Denny dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
Denny Indrayana melalui unggahan di media sosialnya, mengklaim bahwa mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Dalam kicauannya pada 28 Mei 2023, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya. Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.