JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Partai Nasdem itu tiba pukul 10.26 WIB dengan dikawal ketat petugas. Ia tampak mengenakan batik dan masker putih saat memasuki ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali.
Tidak ada satu pun politikus Partai Nasdem yang terlihat hadir di ruang sidang.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Johnny G Plate Kenakan Kemeja Batik dan Masker
Setelah Johnny duduk di kursi terdakwa, majelis hakim pun tiba dan membuka sidang dengan menanyakan kondisi para terdakwa.
“Saudara Johnny sehat,” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa.
“Sehat, Yang Mulia,” kata Johnny.
Lantas, Fahzal melakukan pemeriksaan identitas Menkominfo nonaktif itu.
Dalam perkara ini, Johnny menjalani sidang bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, bakal menjalani sidang perdana.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Dalam sidang ini, para terdakwa bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Hari Ini, Johnny G Plate dkk Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya.
Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Perkara dengan terdakwa Galubang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan dijadwalkan akan digelar pada Selasa 4 Juli 2023 pukul 10.30 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.
Baca juga: Pihak Johnny Plate Siap Hadir dalam Sidang Perdana Kasus BTS 4G Bakti Kominfo
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara atas nama terdakwa Johnny, Anang, dan Yohan merupakan berkas perkara splitsing.
Berkas splitsing yang dimaksud yakni satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.