JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Partai Nasdem itu tiba pukul 10.26 WIB dengan dikawal ketat petugas. Ia tampak mengenakan batik dan masker putih saat memasuki ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali.
Tidak ada satu pun politikus Partai Nasdem yang terlihat hadir di ruang sidang.
Setelah Johnny duduk di kursi terdakwa, majelis hakim pun tiba dan membuka sidang dengan menanyakan kondisi para terdakwa.
“Saudara Johnny sehat,” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa.
“Sehat, Yang Mulia,” kata Johnny.
Lantas, Fahzal melakukan pemeriksaan identitas Menkominfo nonaktif itu.
Dalam perkara ini, Johnny menjalani sidang bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, bakal menjalani sidang perdana.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Dalam sidang ini, para terdakwa bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya.
Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Perkara dengan terdakwa Galubang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan dijadwalkan akan digelar pada Selasa 4 Juli 2023 pukul 10.30 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.
Berkas splitsing
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara atas nama terdakwa Johnny, Anang, dan Yohan merupakan berkas perkara splitsing.
Berkas splitsing yang dimaksud yakni satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.
"Tanggal 27 Juni sidang pertama Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing, atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Adapun perkara dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Enam terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, ada satu tersangka lainnya bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan. Ia disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menjadi tersangka kedelapan.
Yusrizky dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, keduanya masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/11171361/johnny-g-plate-jalani-sidang-perdana-tak-ada-politikus-nasdem-yang-hadir