Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ketentuan Vaksinasi Hewan Rentan PMK Jelang Hari Raya Idul Adha

Kompas.com - 27/06/2023, 11:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menerbitkan ketentuan vaksinasi untuk hewan berkuku belah atau hewan rentan PMK.

Hal ini diatur dalam aturan terbaru yang diterbitkan, yaitu Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.

Baca juga: Benarkah Tak Boleh Makan Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Penjelasannya

Dikutip dari salinan SE yang diterima Kompas.com, Selasa (27/6/2023), hewan PMK harus sudah menerima vaksinasi minimal 1 dosis untuk dilalulintaskan antar provinsi dengan tujuan perdagangan.

Selain vaksinasi, bisa juga dengan menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK.

"Menunjukkan hasil negatif uji laboratorium melalui metode pooling test dengan 1 sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metode RT PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 3 hari sebelum keberangkatan untuk tujuan perdagangan," tulis salinan SE.

Baca juga: Libur Idul Adha 2023, Operasional Angkutan Barang Mulai Dibatasi

Ketentuan vaksinasi dosis 1 ini juga diberlakukan untuk hewan rentan PMK yang dilalulintaskan di dalam provinsi untuk tujuan perdagangan.

Sedangkan untuk dilalulintaskan antar dan dalam provinsi untuk tujuan pembibitan dan indukan, hewan rentan PMK harus sudah menerima vaksinasi PMK sebanyak 2 dosis.

Lalu, hewan rentan PMK yang dilalulintaskan merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu, lalu lintas hewan perlu menerapkan disinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.

Aturan karantina

Di dalam SE yang sama, Satgas Penanganan PMK memberikan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, termasuk aturan karantina.

Satgas telah menghapus aturan wajib karantina selama 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri.

Kendati begitu, karantina tetap berlaku untuk hewan rentan PMK yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point).

Masuknya hewan berkuku belah dari luar negeri juga memiliki beberapa ketentuan lain, yaitu berasal dari negara bebas PMK, telah mendapatkan persetujuan mask wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian, dan dilakukan pengawasan oleh dokter hewan berwenang setelah proses karantina.

Baca juga: Cara Mengolah Daging Kurban yang Benar Menurut Dosen Unair

"Dikenakan tindakan karantina oleh pejabat karantina yang berwenang selama 14 hari," jelas SE.

Sebagai informasi, wabah PMK sudah lebih dari satu tahun terjadi, tepatnya pada April 2022. Kini, tren penambahan kasus terpantau terus menurun.

Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus.

Hingga saat ini, PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com