JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menerbitkan ketentuan vaksinasi untuk hewan berkuku belah atau hewan rentan PMK.
Hal ini diatur dalam aturan terbaru yang diterbitkan, yaitu Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
SE tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.
Baca juga: Benarkah Tak Boleh Makan Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Penjelasannya
Dikutip dari salinan SE yang diterima Kompas.com, Selasa (27/6/2023), hewan PMK harus sudah menerima vaksinasi minimal 1 dosis untuk dilalulintaskan antar provinsi dengan tujuan perdagangan.
Selain vaksinasi, bisa juga dengan menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK.
"Menunjukkan hasil negatif uji laboratorium melalui metode pooling test dengan 1 sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metode RT PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 3 hari sebelum keberangkatan untuk tujuan perdagangan," tulis salinan SE.
Baca juga: Libur Idul Adha 2023, Operasional Angkutan Barang Mulai Dibatasi
Ketentuan vaksinasi dosis 1 ini juga diberlakukan untuk hewan rentan PMK yang dilalulintaskan di dalam provinsi untuk tujuan perdagangan.
Sedangkan untuk dilalulintaskan antar dan dalam provinsi untuk tujuan pembibitan dan indukan, hewan rentan PMK harus sudah menerima vaksinasi PMK sebanyak 2 dosis.
Lalu, hewan rentan PMK yang dilalulintaskan merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan.
Tak hanya itu, lalu lintas hewan perlu menerapkan disinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.
Di dalam SE yang sama, Satgas Penanganan PMK memberikan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, termasuk aturan karantina.
Satgas telah menghapus aturan wajib karantina selama 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri.
Kendati begitu, karantina tetap berlaku untuk hewan rentan PMK yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point).
Masuknya hewan berkuku belah dari luar negeri juga memiliki beberapa ketentuan lain, yaitu berasal dari negara bebas PMK, telah mendapatkan persetujuan mask wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian, dan dilakukan pengawasan oleh dokter hewan berwenang setelah proses karantina.
Baca juga: Cara Mengolah Daging Kurban yang Benar Menurut Dosen Unair
"Dikenakan tindakan karantina oleh pejabat karantina yang berwenang selama 14 hari," jelas SE.
Sebagai informasi, wabah PMK sudah lebih dari satu tahun terjadi, tepatnya pada April 2022. Kini, tren penambahan kasus terpantau terus menurun.
Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus.
Hingga saat ini, PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.