JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan siap untuk mengahdiri sidang perdana kliennya.
Adapun Johnny merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
"Kita siap untuk menghadiri dan membela klien kami sesuai dengan aturan hukum,” kata pengacara Johnny, Achmad Cholidin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Profil Majelis Hakim yang Akan Adili Johnny G Plate di Kasus BTS 4G
Adapun Johnny akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).
Dalam sidang ini, Menkominfo itu bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung.
"Sidang perdana tanggal 27 juni 2023," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
Zulkifli menyampaikan, perkara Johnny G Plate yang teregisrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.
Dalam kasus tersebut, Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menduga Johnny melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan tujuh tersangka lain sehingga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Baca juga: Johnny G Plate Hadapi Sidang Perdana Barsama Dirut Bakti Kominfo
Mereka adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Harap Sidang Johnny Plate Digelar Terbuka
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menjadi tersangka kedelapan.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik, menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kami naikan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Yusrizky dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.