"Tanggal 27 Juni sidang pertama Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing, atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Adapun perkara dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Enam terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Profil Majelis Hakim yang Akan Adili Johnny G Plate di Kasus BTS 4G
Sementara itu, ada satu tersangka lainnya bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan. Ia disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menjadi tersangka kedelapan.
Baca juga: Johnny G Plate Hadapi Sidang Perdana Barsama Dirut Bakti Kominfo
Yusrizky dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, keduanya masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.