JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur Papua Lukas Enembe menyalahgunakan uang negara untuk berjudi di luar negeri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, aliran uang korupsi Lukas ke rumah perjudian di luar negeri sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Berdasarkan penelusuran KPK, kata Alex, sebagian uang yang digunakan Lukas untuk berjudi di luar negeri itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Dari mana dana-dana tersebut (berjudi) diperoleh ya sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Senin (26/6/2023).
Baca juga: KPK Pamerkan Tumpukan Uang Ratusan Miliar Rupiah Sitaan Kasus TPPU Lukas Enembe
Adapun Lukas sebelumnya diduga melakukan pencucian uang dengan cara mengalirkan dana panas ke rumah kasino.
Alex menuturkan, jumlah uang negara yang diduga disalahgunakan untuk berjudi oleh Lukas akan terlihat dari aliran dana.
Namun, KPK sejauh ini belum mengetahui apakah Lukas menang atau kalau judi.
“Kalau kalah ya sudah amblas berarti kan duitnya,” ujar Alex.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun KPK, salah satu penyalahgunaan APBD itu terkait alokasi dan penggunaan dana operasional Gubernur Papua.
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Salah Gunakan Dana Operasional Gubernur
Menurut dia, jumlah dana operasional Lukas terlalu besar, yakni Rp 1 triliun lebih per tahun.
Adapun ketentuan besaran dana operasional itu mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika ditelusuri lebih lanjut, sebagian besar dana operasional itu ternyata digunakan untuk belanja makan dan minum dengan kwitansi fiktif.
“Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga menuturkan hal yang sama.
Pihaknya menduga sebagian uang judi Lukas Enembe diduga bersumber dari dana operasional gubernur.
“Iya diduga di antaranya dari dana operasional gubernur,” kata Ali.
Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Baca juga: Keluarga Apresiasi Perhatian Hakim terhadap Kesehatan Lukas Enembe
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita puluhan aset Lukas senilai ratusan miliar termasuk uang Rp 81,6 miliar hingga biji emas di dalam botol minum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.