Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, aliran uang korupsi Lukas ke rumah perjudian di luar negeri sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Berdasarkan penelusuran KPK, kata Alex, sebagian uang yang digunakan Lukas untuk berjudi di luar negeri itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Dari mana dana-dana tersebut (berjudi) diperoleh ya sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Senin (26/6/2023).
Adapun Lukas sebelumnya diduga melakukan pencucian uang dengan cara mengalirkan dana panas ke rumah kasino.
Alex menuturkan, jumlah uang negara yang diduga disalahgunakan untuk berjudi oleh Lukas akan terlihat dari aliran dana.
Namun, KPK sejauh ini belum mengetahui apakah Lukas menang atau kalau judi.
“Kalau kalah ya sudah amblas berarti kan duitnya,” ujar Alex.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun KPK, salah satu penyalahgunaan APBD itu terkait alokasi dan penggunaan dana operasional Gubernur Papua.
Menurut dia, jumlah dana operasional Lukas terlalu besar, yakni Rp 1 triliun lebih per tahun.
Adapun ketentuan besaran dana operasional itu mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika ditelusuri lebih lanjut, sebagian besar dana operasional itu ternyata digunakan untuk belanja makan dan minum dengan kwitansi fiktif.
“Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga menuturkan hal yang sama.
Pihaknya menduga sebagian uang judi Lukas Enembe diduga bersumber dari dana operasional gubernur.
“Iya diduga di antaranya dari dana operasional gubernur,” kata Ali.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita puluhan aset Lukas senilai ratusan miliar termasuk uang Rp 81,6 miliar hingga biji emas di dalam botol minum.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/26/18584331/kpk-duga-lukas-enembe-main-judi-pakai-uang-negara-di-luar-negeri