Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Persilakan Jokowi "Endorse" Bakal Capres Asal Tak Gunakan Perangkat Negara

Kompas.com - 26/06/2023, 18:37 WIB
Tatang Guritno,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhak memberikan dukungan (endorsement) terhadap bakal calon presiden (Bacapres) dan bakal calon wakil presiden (Bacawapres), asal tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

"Tentu dengan catatan beliau tidak menggunakan sumber daya negara untuk menyukseskan kandidat yang dijagokannya itu," kata SBY dalam tulisannya yang berjudul "Pilpres 2024 dan Cawe-cawe Presiden Jokowi)" yang disampaikan kepada kader Partai Demokrat dalam forum Mimbar Demokrat di Jakarta, Senin (26/6/2023).

"Jika kemudian perangkat negara, termasuk fasilitas dan uang negara digunakan untuk itu, di samping tidak etis juga melanggar undang-undang," ujar SBY.

Buku itu dirilis SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta.

Baca juga: Bagi SBY, Jokowi Tak Bisa Disalahkan Jika Intervensi Parpol Tentukan Capres-Cawapres

Presiden ke-6 Republik Indonesia itu menyampaikan, Jokowi melanggar undang-undang jika menggunakan Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, penegak hukum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perangkat negara yang lain untuk memenangkan jagoannya.

"Jelas merupakan pelanggaran undang-undang yang serius karena bakal membuat Pilpres mendatang tidak lagi jujur dan adil," ucap SBY.

Menurut SBY, setiap orang termasuk Presiden, jika melakukan perbuatan sehingga sebuah pemilihan umum, termasuk Pilpres, benar-benar tidak bebas, tidak jujur dan tidak adil maka sudah melanggar konstitusi.

"Ingat, amanah UUD 1945, 'Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil'," lanjut SBY.

Baca juga: Di Bukunya, SBY Yakin Jokowi Tak Ikut Campur soal Upaya Moeldoko dkk Rebut Demokrat

 

Selain melanggar undang-undang, kata SBY, jika pemimpin bersikap tidak adil dan menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan kandidat tertentu dalam Pilpres maka keabsahan keseluruhan prosesnya dipertanyakan.

"Artinya, siapapun yang ingin menjadi capres atau cawapres dalam Pilpres 2024 tidak boleh dihalang-halangi, apalagi jika dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan," kata SBY.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi menyatakan tidak bisa bersikap netral dan melakukan cawe-cawe (ikut campur) menjelang ajang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Baca juga: SBY Rilis Buku Pilpres 2024 dan Cawe-cawe Presiden Jokowi, Apa Isinya?

Salah satu alasannya adalah Jokowi menginginkan sejumlah programnya tetap berjalan setelah masa kepemimpinannya selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com