Jalan kolektor sekunder didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 20 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 meter.
Jalan lokal primer
Jalan lokal primer menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat
kegiatan lingkungan.
Jalan lokal primer didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 20 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter.
Jalan lokal sekunder
Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter.
Baca juga: Menyebalkannya Menyeberang Jalan di Jakarta...
Jalan lingkungan primer
Jalan lingkungan primer menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
Jalan lingkungan primer didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 15 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 meter.
Jalan lingkungan primer yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih melainkan harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter.
Jalan lingkungan sekunder
Jalan lingkungan sekunder menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
Jalan lingkungan sekunder yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih melainkan harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter.
Klasifikasi jalan berdasarkan statusnya terdiri dari lima kelompok yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.