KOMPAS.com - Umumnya, jalan yang paling dikenal banyak orang yakni jalan raya atau jalan besar. Namun sebetulnya ada banyak klasifikasi tentang jalan.
Klasifikasi tentang jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Berikut ini klasifikasi jalan berdasarkan fungsi, status dan kelasnya sesuai PP tersebut.
Klasifikasi Jalan Berdasarkan Fungsi
Klasifikasi jalan berdasarkan fungsi terdiri dari empat kelompok yakni Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal dan Jalan Lingkungan.
Jalan Arteri
Jalan Arteri Primer
Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
Jalan arteri primer didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 60 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 meter.
Jalan Arteri Sekunder
Jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
Jalan arteri sekunder didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 30 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 meter.
Jalan Kolektor
Jalan kolektor primer
Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
Jalan kolektor primer didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan rencana paling rendah 40 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 meter.
Jalan kolektor sekunder
Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
Jalan kolektor sekunder didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 20 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 meter.
Jalan Lokal
Jalan lokal primer
Jalan lokal primer menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat
kegiatan lingkungan.
Jalan lokal primer didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 20 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter.
Jalan lokal sekunder
Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter.
Jalan Lingkungan
Jalan lingkungan primer
Jalan lingkungan primer menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
Jalan lingkungan primer didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 15 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 meter.
Jalan lingkungan primer yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih melainkan harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter.
Jalan lingkungan sekunder
Jalan lingkungan sekunder menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
Jalan lingkungan sekunder yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih melainkan harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter.
Klasifikasi Jalan Berdasarkan Statusnya
Klasifikasi jalan berdasarkan statusnya terdiri dari lima kelompok yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.
Jalan Nasional
Jalan Nasional terdiri atas:
Jalan Provinsi
Jalan provinsi terdiri atas:
Jalan Kabupaten
Jalan kabupaten terdiri atas:
Jalan Kota
Jalan kota merupakan jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.
Jalan Desa
Jalan desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten yang ada di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa.
Spesifikasi Jalan Berdasarkan Kelasnya
Jalan Bebas Hambatan
Jalan bebas hambatan meliputi pengendalian jalan masuk secara penuh, tidak ada persimpangan sebidang, dilengkapi pagar ruang milik jalan, dilengkapi dengan median, paling sedikit mempunyai 2 lajur setiap arah, dan lebar lajur paling sedikit 3,5 meter.
Jalan Raya
Jalan raya adalah jalan umum untuk lalu lintas secara menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 lajur setiap arah, lebar lajur paling sedikit 3,5 meter.
Jalan Sedang
Jalan Sedang dalah jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 lajur untuk 2 arah dengan lebar jalur paling sedikit 7 meter.
Jalan Kecil
Jalan Kecil adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas setempat, paling sedikit 2 lajur untuk 2 arah dengan lebar jalur paling sedikit 5,5 meter
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/25/00150031/klasifikasi-jalan-berdasarkan-fungsi-status-dan-kelasnya