Salin Artikel

Klasifikasi Jalan Berdasarkan Fungsi, Status, dan Kelasnya

KOMPAS.com - Umumnya, jalan yang paling dikenal banyak orang yakni jalan raya atau jalan besar. Namun sebetulnya ada banyak klasifikasi tentang jalan. 

Klasifikasi tentang jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. 

Berikut ini klasifikasi jalan berdasarkan fungsi, status dan kelasnya sesuai PP tersebut.

Klasifikasi Jalan Berdasarkan Fungsi

Klasifikasi jalan berdasarkan fungsi terdiri dari empat kelompok yakni Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal dan Jalan Lingkungan. 

Jalan Arteri

  • Jalan Arteri Primer

Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.

Jalan arteri primer didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 60 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 meter.

  • Jalan Arteri Sekunder

Jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.

Jalan arteri sekunder didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 30 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 meter.

Jalan Kolektor

  • Jalan kolektor primer

Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

Jalan kolektor primer didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan rencana paling rendah 40 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 meter.

  • Jalan kolektor sekunder

Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. 

Jalan kolektor sekunder didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 20 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 meter.

Jalan Lokal

  • Jalan lokal primer

Jalan lokal primer menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat
kegiatan lingkungan.

Jalan lokal primer didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 20 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter.

  • Jalan lokal sekunder

Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. 

Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter.

Jalan Lingkungan

  • Jalan lingkungan primer

Jalan lingkungan primer menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.

Jalan lingkungan primer didesain untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan
rencana paling rendah 15 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 meter.

Jalan lingkungan primer yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih melainkan harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter.

  • Jalan lingkungan sekunder

Jalan lingkungan sekunder menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.

Jalan lingkungan sekunder yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih melainkan harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter.

Klasifikasi Jalan Berdasarkan Statusnya

Klasifikasi jalan berdasarkan statusnya terdiri dari lima kelompok yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.

Jalan Nasional

Jalan Nasional terdiri atas:

  • Jalan arteri primer;
  • Jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi;
  • Jalan tol;
  • Jalan strategis nasional

Jalan Provinsi

Jalan provinsi terdiri atas:

  • Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota;
  • Jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota;
  • Jalan strategis provinsi; 
  • Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta kecuali jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

Jalan Kabupaten

Jalan kabupaten terdiri atas:

  • Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
  • Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa;
  • Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dan jalan sekunder dalam kota; 
  • Jalan strategis kabupaten.

Jalan Kota

Jalan kota merupakan jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.

Jalan Desa

Jalan desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten yang ada di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa.

Spesifikasi Jalan Berdasarkan Kelasnya

Jalan Bebas Hambatan

Jalan bebas hambatan meliputi pengendalian jalan masuk secara penuh, tidak ada persimpangan sebidang, dilengkapi pagar ruang milik jalan, dilengkapi dengan median, paling sedikit mempunyai 2 lajur setiap arah, dan lebar lajur paling sedikit 3,5 meter.

Jalan Raya

Jalan raya adalah jalan umum untuk lalu lintas secara menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 lajur setiap arah, lebar lajur paling sedikit 3,5 meter.

Jalan Sedang

Jalan Sedang dalah jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2  lajur untuk 2 arah dengan lebar jalur paling sedikit 7 meter.

Jalan Kecil

Jalan Kecil adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas setempat, paling sedikit 2 lajur untuk 2 arah dengan lebar jalur paling sedikit 5,5 meter

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/25/00150031/klasifikasi-jalan-berdasarkan-fungsi-status-dan-kelasnya

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke