JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba dalam ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).
Usia pembacaan putusan, kuasa hukum Archi Bela, Donald Mamusung mengatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut.
Baca juga: Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham, Ahli Sebut Tak Ada Sanksi jika Terlapor Tak Terima SPDP
"Pada dasarnya kami menghargai putusan pengadilan. Pada saat ada konflik kemudian diselesaikan oleh pengadilan, hakimlah sebagai seorang pengadil," kata Donald ditemui di luar ruang sidang.
Dia mengatakan, meski putusan tersebut bisa diperdebatkan dengan alasan tertentu. Putusan hakim tetaplah mengikat pada kliennya.
"Kami tidak bisa berbuat banyak, sambil berharap mungkin dalam proses pokok perkara, di pengadilan nanti kami akan optimalkan apa yang kami miliki berupa data dan informasi sebagai bahan pembelaan," ujar dia.
Gugatan dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan Archi Bela ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham.
Baca juga: Pihak Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda
Gugatan praperadilan ini diajukan lantaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dinilai cacat formil menetapkan Archi Bela sebagai tersangka kerena tidak diberikannya SPDP.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Tertuntut yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas diri Penuntut," tulis petitum permohonan Archi Bela.
Selain itu, Hakim juga diminta memerintahkan kepada Dittipdsiber untuk merehabilitasi atau memulihkan nama baik Archin Bela yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan pada tingkat penyidikan.
Baca juga: Bareskrim Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.