Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prokes di Masa Endemi Covid-19: Pakai Masker buat yang Sakit, Segera Vaksinasi Dosis Keempat

Kompas.com - 22/06/2023, 17:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan soal pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) selama masa endemi Covid-19.

Meski kini Covid-19 sudah menjadi endemi, kata dia, prokes tetap penting mengingat penularan virus corona masih mungkin terjadi.

“Endemi bukan berarti penyakit Covid-19 hilang dari Indonesia sepenuhnya, namun sudah menurun risikonya untuk menular. Maka dari itu tetap penting untuk menjaga diri agar senantiasa terhindar dari virus Covid-19,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB Indonesia, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: IDI Minta Pemerintah Tetap Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Warga Kurang Mampu

Wiku menyebut, pada masa endemi, masker hendaknya tetap digunakan oleh orang yang sakit atau berisiko tertular virus corona.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap rajin mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun dan air yang mengalir, serta rutin memantau kesehatan pribadi. Jika sakit, dianjurkan untuk segera berobat ke fasilitas kesehatan setempat.

“Dengan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak yang selalu kita terapkan selama tiga tahun ke belakang, seharusnya masyarakat sudah terbiasa untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat atau PHBS,” ujar Wiku.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Dinyatakan Berakhir, IDI Beri 3 Catatan Penting untuk Masa Endemi

Bersamaan dengan itu, masyarakat juga didorong untuk segera melakukan vaksinasi, terutama vaksin dosis keempat atau booster tahap dua. Vaksinasi ini diutamakan untuk kalangan rentan, seperti lansia dan orang dengan komorbid atau penyakit penyerta.

Kemudian, untuk pengelola fasilitas publik, diimbau untuk tetap melakukan upaya preventif pencegahan Covid-19 kendati angka penularan virus kini sudah rendah.

“Dengan penerapan PHBS maka kesehatan masyarakat akan lebih terjamin dalam memasuki masa endemi ini,” tutur Wiku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia pada Rabu (21/6/2023). Kini, virus corona berstatus sebagai endemi.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.

Sedikitnya, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 dan mengubahnya menjadi endemi. Pertama, angka konfirmasi kasus harian Covid-19 yang menekati nol.

Alasan kedua, 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap virus corona. Besaran ini didapat dari hasil sero survei.

“WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern (status darurat kesehatan global),” ujar Jokowi.

Baca juga: Indonesia Masuk Endemi, Satgas Imbau Lansia dan Pemilik Komorbid Tetap Booster Vaksinasi Covid-19

Kendati demikian, Jokowi mewanti-wanti masyarakat untuk tetap berhati-hati. Presiden juga berpesan kepada seluruh pihak agar terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com