JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Elina Burhan mengatakan, status endemi Covid-19 bukan berarti penyakit tersebut sudah tidak ada.
Elina menegaskan, penyakit Covid-19 masih ada, hanya saja kondisinya terkendali.
"Bahwa kita semua harus menyadari endemi bukan berarti penyakitnya tidak ada. Penyakit tetap ada tetapi terkendali," ujar Elina dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (22/6/2023).
Oleh karenanya, IDI meminta masyarakat tidak mengabaikan risiko penularan Covid-19 yang masih berpeluang terjadi.
"Jangan abaikan risiko penularan di tengah euforia pergantian status dari pandemi ke endemi ini," tutur Elina.
Baca juga: Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Begini Aturan Soal Vaksin, Masker, dan Pengobatan
Kemudian, IDI mengimbau masyarakat tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana yang sudah biasa dilakukan selama tiga tahun menghadapi pandemi.
Antara lain, rajin mencuci tangan, makan dan minum yang sehat, berolahraga secara teratur dan sebaiknya.
"Bahkan ada yang berhenti merokok, teruskan kebiasaan hidup yang sehat itu," kata Elina.
Selanjutnya, IDI pun mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker apabila berada dalam situasi atau kondisi tertentu.
Misalnya mengalami gejala batuk, pilek atau demam yang mirip dengan gejala Covid-19.
Baca juga: Pandemi Jadi Endemi, Pemerintah Hanya Tanggung Biaya Kesehatan 120 Juta Warga Kena Covid-19
Pemakaian masker juga disarankan untuk warga lanjut usia dan warga dengan penyakit bawaan atau komorbid atau saat warga bepergian.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Presiden mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.
Baca juga: Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Aturan Prokes Masih Berlaku?