JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, lembaganya akan menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan mencabut status pandemi.
Pencabutan status pandemi dilakukan Jokowi pada Rabu (20/6/2023) sore. Opsi ini diambil mengingat Covid-19 masih tetap ada meski kasusnya sudah menurun dan menjadi endemi.
"Status sudah tidak pandemi lagi tapi endemi, artinya itu masih tetap ada pasien itu, bukan tiba-tiba hilang gitu, enggak. Ya itu kan kita yang menyebutnya. Kalau mereka kena Covid-19 dan sudah menurun jauh, BPJS siap membiayai kalau dia dirawat di rumah sakit," kata Ghufron saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Ghufron menuturkan, biaya pengobatan Covid-19 yang ditanggung BPJS bukan hanya untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI), melainkan untuk semua peserta yang telah terdaftar di BPJS.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Dinyatakan Berakhir, IDI Beri 3 Catatan Penting untuk Masa Endemi
"Iya, semua yang menjadi peserta BPJS kalau terkena Covid-19 sekarang ini, BPJS siap untuk membiayai. Asal menjadi peserta ya," tuturnya.
Selain biaya perawatan, BPJS juga akan menanggung obat-obatan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Pokoknya dia masuk rumah sakit, dirawat di rumah sakit, berapa habisnya. Itu ada istilah diagnosisnya biasanya, penyakitnya tidak hanya Covid-19, nah itu sudah ada tarifnya," tutur Ghufron.
"Kalau dia yang menonjol utamanya itu sesak napas karena penyakit kronik di paru, itu sudah ada diagnosisnya kenapa, biaya berapa, itu dibayar oleh BPJS," imbuh Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.