JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai wujud penurunan integritas imbas dari pelanggaran etik para pimpinannya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menilai, para pimpinan KPK saat ini memberikan contoh buruk lantaran melakukan pelanggaran.
Dia mencontohkan Ketua KPK Firli Bahuri yang terbukti melanggar etik, terkait kasus penerimaan fasilitas perjalanan pribadi dengan helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20 Juni 2020.
Pelanggaran lainnya, kata Danang, dilakukan oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga menerima fasilitas akomodasi saat menyaksikan gelaran ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Timur, pada 18 sampai 20 Maret 2022.
Baca juga: KPK Libatkan PPATK Usut Dugaan Pungli di Rutan Sendiri
Lili kemudian memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya ketika dipanggil untuk menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
"Karena pimpinan bermasalah, melanggar etik dan lain-lain seperti Lili Pintauli atau Firli, ada penurunan integritas di KPK," ujar Danang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Menurut Danang, pelanggaran yang dilakukan para pimpinan KPK itu akhirnya berdampak kepada pegawai lembaga antikorupsi itu.
"Akibatnya di tingkat paling bawah, penurunan integritas itu berupa suap," ujar Danang.
Baca juga: Komisi III Pertimbangkan Revisi UU KPK Imbas Temuan Pungli Rp 4 Miliar
Menurut Danang, seharusnya persoalan itu bisa diselesaikan jika Dewan Pengawas KPK memberikan hukuman yang tegas dan keras.
Akan tetapi, kata Danang, dia juga mempertanyakan sikap Dewan Pengawas KPK yang kerap dianggap kurang tegas.
"Masalahnya Dewas ini bagian dari masalah karena tidak berani menunjukkan ketegasan," ucap Danang.
Sebelumnya, KPK menyatakan meminta maaf atas dugaan pungli di rutan. Lembaga antirasuah itu dilaporkan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buat mengusut kasus itu.
Baca juga: Komisi III Pertimbangkan Revisi UU KPK Imbas Temuan Pungli Rp 4 Miliar
Pungli itu terungkap setelah Dewan Pengawas KPK kerap mendapat pertanyaan mengenai dugaan pungli di Rutan KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean lantas meminta pimpinan KPK mendalami laporan itu lantaran sudah termasuk ke dalam pelanggaran pidana.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, perkara itu terungkap ketika mereka melakukan klarifikasi terkait kode etik, dan kemudian menemukan dugaan pungli.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.