Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Penetapan endemi Covid-19 juga akan berdampak terhadap prosedur pengobatan. Sebelumnya pemerintah sudah pernah menyampaikan wacana tentang pengobatan atau vaksinasi berbayar bagi pasien yang terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Cabut Status Pandemi di Indonesia, Jokowi: Kasus Harian Covid-19 Mendekati Nihil
Kemungkinan besar skema berbayar itu bakal melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akan tetapi, pemerintah menyatakan mengumumkan terlebih dulu prosedur pengobatan Covid-19 berbayar kepada masyarakat sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Sebelumnya wacana vaksin Covid-19 berbayar di masa pandemi juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dia mengatakan ada kemungkinan vaksin booster atau dosis penguat Covid-19 akan dibanderol Rp 100.000 per dosis setelah memasuki endemi.
Menurut Budi, kebijakan itu akan diterapkan hanya kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sementara untuk masyarakat yang masuk kategori PBI nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Jokowi Harapkan Ekonomi Nasional Makin Baik
"Untuk masyarakat enggak mampu nanti kita cover melalui mekanisme PBI," kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023).
Budi menilai harga yang dipatok untuk vaksin Covid-19 berbayar masih terjangkau lantaran sudah termasuk biaya-biaya lain di luar harga vaksin.
Penggolongan vaksin untuk PBI tersebut dimaksudkan agar beban negara terfokus untuk membantu masyarakat miskin.
"Vaksin ini kan harganya sebenarnya di bawah Rp 100.000 lah, vaksinnya belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa dicover oleh masyarakat secara independen gitu kan. Tiap enam bulan sekali Rp 100.000, kan menurut saya sih suatu angka yang masih make sense ya," ujar Budi.
(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.