JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut status pandemi Covid-19 dan memasuki masa endemi. Di sisi lain, pemerintah sempat memberi sinyal akan menerapkan kebijakan vaksin Covid-19 berbayar di masa endemi.
Sinyal vaksin Covid-19 berbayar sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menurut Muhadjir, pendanaan vaksinasi akan dibebankan kepada masing-masing individu.
Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap dibayarkan pemerintah.
"Nanti pendanaannya, pembiayaannya tidak gratis lagi, tapi dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan yang tidak mampu, nanti dimasukkan PBI iuran dari pemerintah," kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Bandara Vanuatu di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023) lalu.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19 mulai 21 Juni 2023, Kita Masuk Masa Endemi
Wacana itu, kata Muhadjir, menjadi salah satu opsi karena kemungkinan besar pembiayaan Covid-19 pada masa endemi tidak bisa terus menerus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Berbeda halnya dengan saat masa pandemi.
Di sisi lain, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memiliki masa tugas yang sewaktu-waktu berakhir. Hal serupa juga berlaku untuk obat-obatan.
"Sama. Jadi semua obat kembali ke prosedur normal. Jadi BPJS kesehatan sebagai penjaminnya," ucap Muhadjir.
Baca juga: Indonesia Resmi Masuk Endemi Covid-19, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Berhati-hati
Sebelumnya diberitakan, Jokowi mencabut status pandemi pada hari ini, Rabu (21/6/2023), setelah diterapkan selama 3 tahun sejak 2020.
Jokowi memaparkan sejumlah alasan mencabut status pandemi.
Alasan itu adalah ngka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil survei sero menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Pertimbangan lainnya adalah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of international concern terhadap Covid-19.
"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tambah Jokowi.
Baca juga: Indonesia pada Masa Endemi: Pengobatan Covid-19 Bayar, Vaksin Tak Lagi Gratis
Jokowi juga mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan menjaga kesehatan setelah pemerintah menyatakan Indonesia memasuki endemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Penetapan endemi Covid-19 juga akan berdampak terhadap prosedur pengobatan. Sebelumnya pemerintah sudah pernah menyampaikan wacana tentang pengobatan atau vaksinasi berbayar bagi pasien yang terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Cabut Status Pandemi di Indonesia, Jokowi: Kasus Harian Covid-19 Mendekati Nihil
Kemungkinan besar skema berbayar itu bakal melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akan tetapi, pemerintah menyatakan mengumumkan terlebih dulu prosedur pengobatan Covid-19 berbayar kepada masyarakat sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Sebelumnya wacana vaksin Covid-19 berbayar di masa pandemi juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dia mengatakan ada kemungkinan vaksin booster atau dosis penguat Covid-19 akan dibanderol Rp 100.000 per dosis setelah memasuki endemi.
Menurut Budi, kebijakan itu akan diterapkan hanya kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sementara untuk masyarakat yang masuk kategori PBI nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Jokowi Harapkan Ekonomi Nasional Makin Baik
"Untuk masyarakat enggak mampu nanti kita cover melalui mekanisme PBI," kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023).
Budi menilai harga yang dipatok untuk vaksin Covid-19 berbayar masih terjangkau lantaran sudah termasuk biaya-biaya lain di luar harga vaksin.
Penggolongan vaksin untuk PBI tersebut dimaksudkan agar beban negara terfokus untuk membantu masyarakat miskin.
"Vaksin ini kan harganya sebenarnya di bawah Rp 100.000 lah, vaksinnya belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa dicover oleh masyarakat secara independen gitu kan. Tiap enam bulan sekali Rp 100.000, kan menurut saya sih suatu angka yang masih make sense ya," ujar Budi.
(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.